SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten mencatat, ada 583 kasus kekerasan di Banten. Dari ratusan kasus itu, mayoritas korbannya adalah kaum perempuan yakni sebanyak 500 orang.
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan, ada juga 97 korban laki-laki, seperti kasus sodomi. Dalam satu kasus kekerasan, baik itu fisik, psikis, maupun seksual, korbannya bisa lebih dari satu orang.
Dengan adanya ratusan kasus tersebut, maka ia mengaku perlu ada pelatihan manajemen dan penanganan kasus. “Pesertanya UPTD dari delapan kabupaten/kota,” ujar Nina saat pelatihan manajemen dan penanganan kasus di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis, 7 September 2023.
Kata dia, hal itu dilakukan sebagai bentuk pelayanan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak. Pelatihan itu berupa peningkatan skill untuk petugas yang menangani kasus kekerasan perempuan dan anak karena dengan manajemen kasus ini, maka penanganan menjadi jelas, perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan penanganan tuntas. “Kami juga hadirkan narasumber yang mumpuni yang digunakan Kemen PPPA sehingga bisa menjawab permasalahan perempuan dan anak oleh petugas yang menangani,” terang Nina.
Ia juga mengatakan, pelatihan ini dilakukan agar petugas di UPTD bisa menerapkan kode etik sebagai pekerja sosial. “Bagaimana menerapkan etika bekerja, sehingga peningkatan kapasitas lebih bagus lagi. Mengatasi dilema. Menerapkan kebijakan terkait cara melakukan penanganan dan menyampaikan bagaimana perilaku terhadap anak, tidak boleh memukul atau menyerang anak. Hingga, bagaimana keterlibatan terhadap kasus-kasus seksual,” tuturnya.
Membangun hubungan terhadap anak-anak yang selama ini tereksploitasi juga dibutuhkan pelatihan. Maka kegiatan ini dilaksanakan untuk peningkatan kapasitas para petugas. “Mudah-mudahan bisa menyelesaikan masalah. Bagaimana anak ini rentan, apa saja yang harus disiapkan, dari bahasa juga mempengaruhi anak,” ujar Nina.
Ia mengatakan, kegiatan pelatihan manajemen dan penanganan kasus ini sesuai amanat yakni tupoksi Pemprov Banten memberikan pembinaan kepada kabupaten/kota khususnya cluster lima, perlindungan khusus anak terhadap penanganan melalui manajemen kasus.
Pada kesempatan itu, Nina mengimbau masyarakat yang mengalami kekerasan silahkan bisa berkonsultasi dan melaporkan UPTD provinsi dan kabupaten/kota atau melaporkan melalui SAPA 129 yang terhubung langsung ke KemenPPPA.
Reporter : Rostinah
Editor : Merwanda