CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sejak Januari hingga Agustus 2023 terjadi 77 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kota Cilegon. Hal itu tercatat dalam data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Cilegon.
Wilayah hukum Polres Cilegon mencakup lima kecamatan di Kabupaten Serang yakni Bojonegara, Pulo Ampel, Cinangka, Anyer, Mancak dan delapan kecamatan di Kota Cilegon.
“Wilayah hukum Polres Cilegon ada 5 kecamatan di Kabupaten Serang dan 8 kecamatan di Kota Cilegon. Kebanyakan dari wilayah itu yang sering terjadi kecelakaan di Kecamatan Anyer dan Cinangka,” kata Kepala Unit Penegakan Hukum pada Satlantas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto, saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 12 September 2023.
Dwi menyampaikan, jumlah kasus kecelakaan itu didominasi oleh kendaraan roda dua. Faktor kecelakaan di antaranya karena pengendara melanggar rambu lalu lintas, melebihi batas kecepatan dalam berkendara, serta tidak fokus mengendarai kendaraan.
“Banyak faktor terjadinya kecelakaan salah satunya pengendara melanggar rambu lalu lintas, sehingga mengakibatkan kecelakaan dan melebihi batas kecepatan dalam mengendarai kendaraan,” katanya.
Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat saat berkendara selalu tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta kurangi pelanggaran.
“Jadi selalu berkendara dengan tertib dan patuhi rambu-rambu lalu lintas, serta kurangi pelanggaran karena kecelakaan terjadi berawal adanya pelanggaran,” imbaunya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Aas Arbi