ILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Pemkot Cilegon telah mengeluarkan keputusan untuk membatasi aktivitas truk basah di Jalan Lingkar Selata (JLS) Cilegon.
Truk dengan muatan pasir basah hanya bisa melewati JLS pada malam hari hingga subuh.
Berdasarkan keterangan tertulis, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Keselamatan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Deny Yuliandi, truk dengan muatan pasir basah hanya bisa melewati JLS dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Jam operasional ini akan segera berlaku,” ujar Deny, Selasa 12 September 2023.
Pemberlakuan jam operasional truk pasir tersebut baru bisa diterapkan berdasarkan Perwal (Peraturan Wali Kota) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Pembatasan jam operasional khusus bagi kendaraan truk pengangkut pasir basah untuk mencegah kerusakan jalan.
Selain itu, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap aktivitas kendaraan truk pasir basah.
“Apabila tidak kita batasi ketahanan JLS ini tidak bertahan lama. Jadi, mudah-mudahan dengan dibatasi jam operasional, sehingga tidak berlama-lama beraktivitas di JLS,” tuturnya.
Dishub Kota Cilegon sudah mengerahkan puluhan personelnya untuk melakukan pengawasan di JLS.
“Selama ini kami sudah melakukan pengawasan dari pagi, sore sampai malam hari. Personel 20 orang untuk melakukan pengawasan di JLS masing-masing 1 shift berjumlah 6 orang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Urusan (Kaur) Bina Operasi pada Satlantas Polres Cilegon Iptu Haris Munandar mendukung adanya pembatasan jam operasional pengangkut pasir di JLS.
“Bila selama ini bebas melintas, ke depan dibatasi hanya pada malam hingga pagi hari. Hal itu karena banyak pengguna roda 2 (Sepeda motor-red) yang melintasi jalan licin akibat truk pasir basah yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain. Ini keluhan dari masyarakat. Kita dukung kegiatan pemerintah daerah,” katanya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agung S Pambudi