SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Serang Syafrudin jawab kritikan dari DPRD Kota Serang yang menilai Pemkot Serang memperpanjang hak guna bangunan (HGB) Pasar Induk Rau dilakukan secara diam-diam, tanpa melibatkan DPRD dan melakukan evaluasi lebih dulu.
“Supaya tidak simpang siur, biar saya jelaskan. Sertifikat Pasar Rau itu hilang, sejak awal sampai hari ini, hingga HGB-nya habis pada Agustus kemarin. Maka diurus oleh Pemkot ke Pemkab Serang, mulai dari surat keterangan hilang, sampai muncul sertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Serang,” ujar Syafrudin usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Serang, Senin, 12 September 2023.
Syafrudin mengatakan, penyerahan aset Pasar Rau dari Pemkab Serang kepada Pemkot Serang pada tahun 2007 silam.
Menurutnya, Pemkot serang ingin melakukan balik nama terhadap sertifikat agar menjadi atas nama Pemkot Serang. Atas dasar hal tersebut, kata Syafrudin, keluar rekomendasi dari Walikota Serang sebagai persyaratan.
“Jadi, sebenarnya bukan memperpanjang HGB. Tapi menghidupkan HGB yang masa berlakunya sudah habis untuk melakukan balik nama sertifikat menjadi milik Pemkot Serang,” katanya.
Dirinya setuju dengan pendapat dari DPRD Kota Serang, untuk perbaikan adendum atau MoU kerja sama serta evaluasi terhadap PT Pesona Banten Persada sebagai pengelola Pasar Induk Rau saat ini.
Pasalnya, selama ini pihak pengelola Pasar Induk Rau tidak bisa memenuhi target untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditetapkan Pemkot Serang.
“Saya setuju dengan pendapat pimpinan (DPRD) untuk memutus (kerja sama), mengevaluasi dan mengkaji. Ini menyangkut peningkatan PAD, karena setelah 2023, bukan hanya tanah yang menjadi milik Pemkot Serang, tetapi bangunannya pun punya kami. Jadi, harus ada peningkatan ke depannya,” katanya.
Syafrudin menuturkan, Pemkot Serang saat ini masih melakukan evaluasi dan kajian terkait perpanjangan kerja sama dengan PT Pesona Banten Persada. Salah satunya membahas dengan pihak internal Pemkot Serang terkait kelanjutan pengelolaan Pasar Induk Rau.
“Masih dievaluasi, nanti akan kami libatkan juga pimpinan Dewan. Sekarang kan masih dievaluasi oleh internal kami,” katanya.
Ada pun terkait wanprestasi yang dilakukan PT Pesona Banten Persada, Syafrudin mengaku bahwa hal itu sudah diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan.
Syafrudin menegaskan, saat ini BPK Perwakilan Banten belum mengeluarkan atau menetapkan adanya wanprestasi.
“Wanprestasi dari BPK sudah diselesaikan semuanya, karena sebenarnya itu harus ada dasar. Mungkin, kami ingin ada kenaikan PAD, karena targetnya belum terpenuhi selama ini,” ucapnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi