• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Korupsi Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Dituntut Bui 9 Tahun

Merwanda by Merwanda
Jumat, 15 September 2023 09:03
in Hukum
Kasus Korupsi Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Dituntut Bui 9 Tahun

Eks pejabat Bank Banten Darwinis saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 14 September 2023

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Eks pejabat Bank Banten Darwinis dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 14 September 2023.

Darwinis dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) senilai Rp 61 miliar pada 2017.

RelatedPosts

Rokok ilegal

Polsek Cinangka Selidiki Dugaan Pemerasan dalam Kasus Rokok Ilegal

Jumat, 25 September 2026 18:08
Polda Banten

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dengan Citra Baru Steel

Jumat, 25 September 2026 16:08
Tambang ilegal Lebak

Polda Banten Tetapkan Tersangka Tambang Tanah Urug Ilegal di Curugbitung Lebak

Jumat, 25 September 2026 16:01
Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buron Kasus Penipuan di Tegal

Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buron Kasus Penipuan di Tegal

Jumat, 25 September 2026 13:30

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU Kejati Banten Bambang Arianto.

Dalam amar tuntutan tersebut, JPU juga memberikan pidana tambahan terhadap Darwinis berupa denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan. 

Perbuatan mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten tersebut menurut JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Bambang.

Tuntutan terhadap Darwinis tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan perbuatan Darwinis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Selain itu, ia juga telah menyalahgunakan kepercayaan yang ada padanya dan merusak citra Bank Banten.

“(Pertimbangan) hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Dijelaskan Bambang, perbuatan Darwinis bersama dengan Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 (vonis tiga tahun penjara) telah melanggar ketentuan pemberian kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian kepada PT HNM.

Sebab, menurut JPU Darwinis bersama Satyavadin telah menyetujui usulan Dirut PT HMN Rasyid Samsudin (vonis 11 tahun) selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK dan SPPK ke rekening pribadi.

Selain itu, Darwinis dan Satyavadin dinilai telah  lalai dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut dikarenakan keduanya tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HNM.

Keduanya juga tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit dipergunakan untuk proyek sesuai peruntukannya, memantau progres pekerjaan dan tidak memastikan pembayaran termin pembayaran proyek oleh PT HNM.

Akibat perbuatan Darwinis dan Satyavadin telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini Rasyid Samsudin dan atau PT HMN sebesar Rp61 miliar atau sebesar Rp186 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Kerugian negara tersebut timbul karena Rasyid Samsudin tidak menjalankan kewajibannya untuk melunasi biaya pinjaman berikut bunganya kepada Bank Banten.

“Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad, tentang pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KMK dan KI oleh Bank Banten kepada HNM pada tahun 2017,” tutur Bambang.

Reporter: Fahmi

Editor : Merwanda

Tags: Bank BantenDarwinisKorupsikorupsi Bank BantenKredit Investasi Bank BantenKredit Macet Bank BantenKredit Modal Kerja Bank BantenPT Harum Nusantara MakmurPT HNMRasyid SamsudinSatyavadin Djojosubroto
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

MA Kabulkan Gugatan Perludem, Parpol Wajib Ubah Komposisi Keterwakilan Perempuan

Next Post

Gawat, Banyak Jamu Mengandung Bahan Kimia Obat di Banten

Next Post
Gawat, Banyak Jamu Mengandung Bahan Kimia Obat di Banten

Gawat, Banyak Jamu Mengandung Bahan Kimia Obat di Banten

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Dua ASN Pemprov Banten Dipecat karena Pelanggaran Berat, Diduga Terkait Pungli

Jumat, 25 September 2026 12:40
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bulan Bakti Karang Taruna Banten

Karang Taruna Banten Siapkan Bulan Bakti 10-11 Oktober, Ada Jalan Sehat hingga Bazar UMKM

by Yusuf Permana
Sabtu, 26 September 2026 15:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Karang Taruna Provinsi Banten menyiapkan rangkaian Bulan Bakti Karang Taruna untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66...

banjir Cilegon

Pemkot Cilegon Perkuat Langkah Preventif Banjir, Tandon BBS 3 Dikeruk

by Adam Fadillah
Sabtu, 26 September 2026 15:43
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memperkuat langkah preventif menghadapi potensi banjir menjelang musim hujan. Salah satunya melalui pengerukan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.