SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Eks pejabat Bank Banten Darwinis dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 14 September 2023.
Darwinis dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) senilai Rp 61 miliar pada 2017.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU Kejati Banten Bambang Arianto.
Dalam amar tuntutan tersebut, JPU juga memberikan pidana tambahan terhadap Darwinis berupa denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan.
Perbuatan mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten tersebut menurut JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Bambang.
Tuntutan terhadap Darwinis tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan perbuatan Darwinis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Selain itu, ia juga telah menyalahgunakan kepercayaan yang ada padanya dan merusak citra Bank Banten.
“(Pertimbangan) hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Dijelaskan Bambang, perbuatan Darwinis bersama dengan Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1 (vonis tiga tahun penjara) telah melanggar ketentuan pemberian kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian kepada PT HNM.
Sebab, menurut JPU Darwinis bersama Satyavadin telah menyetujui usulan Dirut PT HMN Rasyid Samsudin (vonis 11 tahun) selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK dan SPPK ke rekening pribadi.
Selain itu, Darwinis dan Satyavadin dinilai telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut dikarenakan keduanya tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HNM.
Keduanya juga tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit dipergunakan untuk proyek sesuai peruntukannya, memantau progres pekerjaan dan tidak memastikan pembayaran termin pembayaran proyek oleh PT HNM.
Akibat perbuatan Darwinis dan Satyavadin telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam hal ini Rasyid Samsudin dan atau PT HMN sebesar Rp61 miliar atau sebesar Rp186 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Kerugian negara tersebut timbul karena Rasyid Samsudin tidak menjalankan kewajibannya untuk melunasi biaya pinjaman berikut bunganya kepada Bank Banten.
“Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad, tentang pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KMK dan KI oleh Bank Banten kepada HNM pada tahun 2017,” tutur Bambang.
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda