SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Balai BPOM di Serang masih menemukan banyak jamu atau pun obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Jamu atau obat tradisional tersebut telah beredar luas di Kabupaten Kota di Provinsi Banten.
Berdasarkan data dari Balai BPOM di Serang berikut ini adalah jamu atau obat tradisional yang mengandung obat.
Pertama, jamu Godong Ijo untuk pengobatan pegal linu dan asam urat. Hasil pemeriksaan petugas, jamu tersebut mengandung PCT dan Na Diklofenak.
Kedua, Xian Ling yang diperuntukkan untuk pengobatan asam urat, flu tulang, reumatik, pegal linu, encok dan sakit pinggang. Hasil pemeriksaan lab, jamu tersebut mengandung piroksikam.
Ketiga, ada Wan Tong Pegal Linu. Jamu tersebut untuk pengobatan asam urat. Dari hasil pemeriksaan, jamu tersebut mengandung parasetamol.
“Ketiga nama obat tradisional tersebut tidak mempunyai izin edar,” ungkap Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait, Jumat 15 September 2023.
Selain ketiga jamu tersebut, terdapat empat lagi yang mengandung BKO. Keempatnya; Herbal Ar Rijal Black. Jamu tersebut mempunyai izin edar, namun pada pembuatannya dicampur parasetamol dan kafein. Produsen jamu untuk pengobatan asam urat, kolesterol, stamina dan pegal linu.
“Produsen obat tradisional yang memiliki izin tetap kami lakukan pengawasan, dari hasil pengawasan itu ditemukan pelanggaran seperti mencampur BKO. Produsen tersebut sudah kami berikan tindakan tegas,” kata Mojaza.
Lalu sambung Mojaza ada Sari Mahkota Dewa dengan kandungan BKO Fenil Butazon, Madu Klanceng Pedal Linu dengan kandungan BKO Fenilbutason dan Deksametason.