PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandeglang berusaha menekan angka perceraian dan nikah di bawah tangan atau nikah siri.
Kepala KUA Kecamatan Pandeglang Yusup mengungkapkan, perceraian sebaiknya dihindari. Pihaknya siap menerima pengaduankonflik rumah tangga dan berupaya memberikan solusi serta mediasi agar perceraian tidak terjadi.
“Sebaiknya perceraian kita hindari. Sebagaimana dalam hadis, perceraian adalah perbuatan halal tetapi dibenci oleh Allah. Kami di KUA Pandeglang siap memberikan panduan kepada mereka yang membutuhkan konsultasi,” ujar Yusup Kamis, 14 September 2023.
Dampak psikologis dari perceraian, lanjut dia, terutama berdampak pada anak-anak, serta dampak ekonomi pada ibu yang sebelumnya menerima nafkah dari suaminya.
“Hanya sebagian kecil dari mereka yang datang untuk konsultasi sebelum perceraian, dengan persentase hanya 30 persen,” ungkap Yusup.
Selain itu, Yusup juga menyoroti masih ada perceraian di bawah tangan atau perceraian yang tidak diurus secara hukum di Pengadilan Agama. Hal ini akan mempersulit penikahan yang berikutnya.
“Ketika seseorang yang telah bercerai ingin menikah lagi, akan mengalami kesulitan apabila perceraiannya tidak ada bukti sah dari Pengadilan Agama. Tidak tercatat atau terdokumentasikan,” jelas Yusup.
Hal lainnya, lanjut dia, pernikahan di bawah tangan atau nikah siri. Pernikahan yang tidak tercatat petugas pencatat nikah di Kantor Urusan Agama memiliki dampak negatif.
“Ketika mereka ingin membuat akta kelahiran anak, persyaratan hukumnya membutuhkan bukti pernikahan yang sah. Untuk membuktikan status suami istri yang sah secara hukum, diperlukan bukti berupa buku nikah yang terdaftar secara legal,” katanya.
Yusup menegaskan pentingnya mendaftarkan pernikahan secara resmi ke KUA untuk menghindari masalah hukum dan dampak sosial yang mungkin timbul bila terjadi perceraian.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor : Aas Arbi