SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – LH dokter asal Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang kembali dijebloskan ke penjara. Ia ditahan setelah penyidik UPPA Polresta Serang Kota melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Serang.
“Ditahan di Rutan Kelas IIB Serang beberapa hari yang lalu setelah proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka),” ujar pegawai Kejari Serang yang enggan disebut namanya, Minggu 17 September 2023.
Sebelum ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, dokter berusia 38 tahun itu juga sempat ditahan oleh penyidik UPPA Polresta Serang Kota. “Di kepolisian juga ditahan,” katanya.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh LH tersebut telah rampung disidik.
Selanjutnya, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka kepada JPU.
“Sudah P-21 dan sudah dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka),” ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, Sabtu 16 September 2023.
Sofwan menjelaskan, pemicu kekerasan yang dilakukan oleh dokter berusia 38 tahun tersebut karena tersinggung dengan ucapan istrinya, RS terkait dengan harta gono gini.
“Si dokter perempuan istrinya itu menyampaikan sebagian hartanya selama berkeluarga minimal diserahkan atasnama dia,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.
Sofwan mengatakan, selama berumah tangga, tersangka tidak pernah menyerahkan penghasilannya kepada korban. Sikap tersangka yang tidak menyerahkan penghasilan tersebut disindir oleh korban.
“Biasanya, kan dalam rumah tangga penghasilan suami maupun istri dikelola oleh istri. Mungkin itu masing-masing selama berumah tangga. Karena ada penyampaian seperti itu tersangka marah,” ungkap Sofwan.