SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Adik kakak warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pedagang nasi goreng. Pelaku pencabulan tersebut saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh Polresta Serang Kota.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali mengatakan, pelaku pencabulan tersebut berinisial TL (52). Sedangkan dua korbannya, W (15) dan M (6). “Pelaku merupakan pedagang nasi goreng sedangkan dua korbannya adik kakak yang masih di bawah umur,” ujar Feby, Rabu 20 September 2023.
Feby menjelaskan, terbongkarnya kasus pencabulan tersebut berawal dari pengakuan korban W kepada ibunya. Menurut pengakuan W, ia dan adiknya telah dicabuli pelaku pada bulan Agustus 2023. “Kejadiannya bulan Agustus 2023 lalu,” kata Feby.
Tidak hanya dicabuli, W mengaku sudah lebih dua kali disetubuhi pelaku. Kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi saat kondisi rumah korban dalam kondisi sepi. “Pelaku ini kalau siang ke rumah korban. Pelaku dengan ayah korban ini berteman,” ungkap perwira pertama Polri tersebut.
Ia mengatakan, pelaku mengetahui kalau kondisi rumah korban pada siang hari sepi. Sebab, ayah korban biasanya pergi ke sawah sedangkan kakaknya berada di luar.
“Modusnya pelaku ini mau ketemu bapak korban pada siang hari, tapi bapak korban ini biasanya ada di sawah, kalau ibunya dia tidak di rumah karena jadi TKW,” kata Feby.
Feby mengungkapkan, modus pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban dengan mengiming-iminginya akan memberikan uang. Korban yang sedikit mengalami keterbelakangan tersebut lantas tertarik dan menuruti semua kemauan pelaku.
“Modusnya pelaku memberi korban uang, korban W ini sedikit mengalami keterbelakangan,” ungkapnya.
Feby mengatakan, setelah kejadian pencabulan dan persetubuhan dengan anak di
bawah umur tersebut terungkap, keluarga korban melaporkannya ke Polresta Serang Kota pada 31 Agustus 2023.
Dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Serang Kota yang dipimpin Ipda Feby Mufti Ali mendatangi lokasi dan menangkap pelaku.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi korban. “Pelaku mengaku khilaf melihat kedua korban (alasan menyetubuhi dan mencabuli korban),” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutur Feby. (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi