SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penerbitan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota, membawa angin segar bagi para pejabat di Kabupaten/Kota, terutama Sekretaris Daerah (Sekda) untuk dapat diusulkan menjadi Pj Kepala Daerah.
Namun, melihat beberapa Pj Kepala Daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat, peluang Sekda justru menjadi kecil.
“Semestinya ada peluang, prosedurnya ada yaitu pengajuan Gubernur dan DPRD,” ujar Akademisi Universitas Serang Raya (Unsera), Ahmad Sururi, Kamis, 20 September 2023.
Meskipun ada peluang, tapi lemah karena Pj Gubernur dan DPRD tidak dalam posisi memutuskan. Mereka hanya mengajukan.
Padahal, lanjutnya, Sekda atau pejabat daerah lebih tepat mengisi pos Pj Kepala Daerah. Lantaran, paham permasalahan dan kebutuhan daerah.
“Sebenarnya di masa transisi seperti ini, daerah yang diisi Pj tidak butuh inovasi atau program-program baru,” terangnya.
Lantaran, Pj cukup melanjutkan program pembangunan yang sudah berjalan.
Ia menilai, penunjukan Pj Kepala Daerah dinilai sarat kepentingan politis.
Di Banten, bakal ada empat Pj Bupati/Walikota yang akan mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah.
Keempat daerah yang akan diduduki Pj Bupati/Walikota itu adalah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kota Tangerang.
“Ada kekhawatiran jika kepentingan politis, program yang sudah berjalan tidak optimal, bahkan dievaluasi atau dihentikan sehingga harus mulai dari nol,” tandas Sururi.
Selain itu, lanjutnya, ASN di daerah juga harus adaptasi dengan karakteristik dan kebijakan Pj kiriman dari Pusat. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agus Priwandono