• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APK dan APS di Sejumlah Titik Kota Serang

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Kamis, 21 September 2023 16:43
in Kota Serang
Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APK dan APS di Sejumlah Titik Kota Serang

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bersama Satpol PP, Bapenda, dan Polresta Serang Kota menertibkan spanduk bakal calon legislatif (Bacaleg) di 11 titik jalan di Kota Serang.

Ada pun sejumlah jalan yang ditelusuri untuk menertibkan spanduk bacaleg tersebut di antaranya, Lampu Merah Palima, Lampu Merah Kebon Jahe, Alun-alun Kota Serang, dan Lampu Merah Boru, Lampu Merah Pisang Mas, Sumur Pecung, Ciceri hingga sepanjang jalan protokol Kota Serang.

RelatedPosts

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
Budi Rustandi antisipasi banjir

Wali Kota Serang Budi Rustandi Minta Camat Waspadai Banjir

Rabu, 4 November 2026 15:12
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56

Penertiban spanduk bacaleg tersebut yang terdiri alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS), berdasarkan Peraturan Daerah Ketertiban, Kebersihan, dan dan Keindahan (Perda K3).

“Ada 3 dasar hukum pelaksanaan penertiban APK dan APS saat ini. Yang pertama itu Perda K3 Nomor 10 Tahun 2010 pasal 32 bahwa media luar ruang tidak boleh dipasang tanpa izin,” ujar Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdylat Mabrruri pada Kamis, 21 September 2023.

Kemudian, Pasal 79 ayat 2 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

“Itu pasal 79 ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye, dan ketiga secara internal adalah surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023. Itu dasar hukum pelaksanaan ini,” katanya.

Fierly mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Kejari Serang, dan Polresta Serang Kota.

“Untuk mengantisipasi adanya pertanyaan, kok yang ini diturunin yang itu tidak, kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres, Kajari, dan Pak Walikota Serang. Jadi komposisi kita turun hari ini itu, Satpol PP, Bawaslu, Polres Serang Kota, dan Bapenda Kota Serang,” ucapnya.

Menurutnya, bagi para bacaleg yang memasang spanduk di tempat reklame di beberapa titik Kota Serang, pihaknya akan memberikan surat secara personal.

Sementara, untuk bacaleg yang memasang spanduk di pinggir jalan, akan langsung ditertibkan oleh pihaknya.

“Bapenda ini yang memegang data berapa reklame media luar ruang yang berizin dan membayar pajak. Karena mereka sudah berizin dan membayar pajak, mereka terikat kontrak kerja dengan Pemerintah Kota Serang. Nanti bagi yang seperti itu kita akan surati secara personal,” tuturnya.

“Jadi ada dua metode bertindak kita, yang sudah berizin yang membayar pajak kita suratin, yang tidak sama sekali kita tertibkan hari ini,” tambahnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi

Editor : Merwanda

Tags: alat peraga kampanyealat peraga sosialisasiAPKAPSbacalegBapenda BantenBawasluKota Serangpenertiban APKSatpol PPSpanduk
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bawaslu Kota Tangerang Ingatkan Ketua RT dan RW Jangan Berpolitik Praktis

Next Post

Satpol PP Pandeglang Akan Tertibkan Spanduk Bacaleg dan Parpol yang Langgar Aturan

Next Post
Satpol PP Pandeglang Akan Tertibkan Spanduk Bacaleg dan Parpol yang Langgar Aturan

Satpol PP Pandeglang Akan Tertibkan Spanduk Bacaleg dan Parpol yang Langgar Aturan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08
KADIN Banten

Enam Ketua KADIN Daerah Boikot Musprov ke-7 Banten, Desak Transparansi Dana

Selasa, 3 November 2026 11:12
Kejati Banten

Tiga Kejari di Banten Usut Dugaan Korupsi PKBM, Kajati: Sudah Penyidikan

Senin, 2 November 2026 12:49
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
curanmor Tangerang

Curi Motor di Tangerang, Tiga Pelaku Diburu dan Ditangkap di Pandeglang

Rabu, 4 November 2026 14:05
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Seleksi 13 ASN untuk Mengisi Jabatan Kepala BKPSDM

Senin, 2 November 2026 11:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Tangerang

Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Jami Baiturrohim di Kosambi

by Mulyadi
Rabu, 4 November 2026 18:04
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Jami Baiturrohim di Desa Rawa Burung,...

Kendaraan Tambang

Penerapan Keputusan Gubernur Dinilai Setengah Hati, Pengawasan Lapangan Lemah

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 4 November 2026 17:58
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivis Aksi Kramatwatu Melawan menyoroti mengenai lemahnya pengawasan terhadap penerapan. Keputugas Gubernur (Kebgub) nomor 567 yang mengatur...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.