SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AG alias Rifan divonis pidana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis siang 21 September 2023.
Perbuatan pria berusia 40 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai office boy di kampus swasta di Kota Serang itu dinilai telah terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial IA (13).
“Vonisnya terhadap terdakwa yang dijatuhkan majelis hakim berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama dia berada di dalam tahanan,” ujar kuasa hukum AG alias Rifan, Shanty Wildhaniyah kepada RADARBANTEN.CO.ID.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yuliana tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU Kejati Banten. “Kami sudah menyatakan menerima putusan tersebut,” kata Ketua DPC Peradi Serang tersebut.
AG alias Rifan sebelumnya ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Banten pada Sabtu 1 April 2023 lalu. Terdakwa ditangkap setelah adanya laporan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur. “Iya (terdakwa terbukti menyodomi korban),” kata Shanty.
Terbongkarnya kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur tersebut berawal dari pengakuan korban kepada keluarganya.
Menurut korban, sudah disodomi terdakwa beberapa kali dalam kurun waktu bulan Februari sampai Maret 2023.
Kejadian pencabulan terhadap korban tersebut terjadi di sebuah kosan daerah Cipocok Jaya, Kota Serang. Modus terdakwa mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Korban yang tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menuruti semua kemauan terdakwa.
Sebelum melakukan perbuatannya, terdakwa terlebih dahulu menghubungi korban melalui pesan Whatsapp. Setelah mengetahui keberadaan korban, terdakwa kemudian menjemputnya dan membawa korban ke dalam kamar kos. Di dalam kamar tersebut, korban disetubuhi.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak