slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Cabuli Anak Laki-laki di Bawah Umur, Office Boy di Kampus Swasta Kota Serang Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
21-09-2023 18:51:45
in Berita Utama, Hukum
Cabuli Anak Laki-laki di Bawah Umur, Office Boy di Kampus Swasta Kota Serang Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Pelaku pencabulan anak laki-laki 13 tahun (tengah) saat akan ditahan di Rutan Polda Banten (foto Polda Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AG alias Rifan divonis pidana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis siang 21 September 2023.

Perbuatan pria berusia 40 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai office boy di kampus swasta di Kota Serang itu dinilai telah terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial IA (13).

Baca Juga :

Kapolda Banten Tekankan Pemberantasan Kejahatan dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Dua Personel Polda Banten Dapat Penghargaan

Kapolri Usulkan Polda Banten Dapat Nugraha Sakanti

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

“Vonisnya terhadap terdakwa yang dijatuhkan majelis hakim berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama dia berada di dalam tahanan,” ujar kuasa hukum AG alias Rifan, Shanty Wildhaniyah kepada RADARBANTEN.CO.ID.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yuliana tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU Kejati Banten. “Kami sudah menyatakan menerima putusan tersebut,” kata Ketua DPC Peradi Serang tersebut.

AG alias Rifan sebelumnya ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Banten pada Sabtu 1 April 2023 lalu. Terdakwa ditangkap setelah adanya laporan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur. “Iya (terdakwa terbukti menyodomi korban),” kata Shanty.

Terbongkarnya kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur tersebut berawal dari pengakuan korban kepada keluarganya.

Menurut korban, sudah disodomi terdakwa beberapa kali dalam kurun waktu bulan Februari sampai Maret 2023.

Kejadian pencabulan terhadap korban tersebut terjadi di sebuah kosan daerah Cipocok Jaya, Kota Serang. Modus terdakwa mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Korban yang tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menuruti semua kemauan terdakwa.

Sebelum melakukan perbuatannya, terdakwa terlebih dahulu menghubungi korban melalui pesan Whatsapp. Setelah mengetahui keberadaan korban, terdakwa kemudian menjemputnya dan membawa korban ke dalam kamar kos. Di dalam kamar tersebut, korban disetubuhi.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

Tags: cabul polda bantenDidik HariyantoDPC Peradi SerangJPU Kejati Bantenoffice Boy cabuloffice Boy sodonPengadilan Negeri SerangPN SerangPolda BantenShanty Wildhaniyahsodomi polda banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Al Muktabar: Banyak Tugas untuk Pj Bupati Tangerang

Next Post

Usai Dilantik, Pj Bupati Tangerang Andy Ony Langsung Tancap Gas

Related Posts

Pelayanan Humanis Polda Banten
Kota Serang

Kapolda Banten Tekankan Pemberantasan Kejahatan dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

by Fahmi
Selasa, 26 Mei 2026 07:32

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Commander Wish Kapolda Banten Dalam Rangka Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Penanganan Perkara Pidana yang bertempat di Aula Gawe...

Read moreDetails

Dua Personel Polda Banten Dapat Penghargaan

Kapolri Usulkan Polda Banten Dapat Nugraha Sakanti

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

HUT ke-80 Bhayangkara: Polda Banten Gelar Turnamen Tenis, Perkuat Soliditas Antarinstansi

Peringati Harkitnas 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan di Era Digital

Tipu Dokter Rp1 Miliar dengan Modus Taruna Akpol, Abah Jempol Dituntut 3,5 tahun Penjara

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Kendaraan Angkutan Tambang Wajib Patuhi Aturan

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Next Post
Usai Dilantik, Pj Bupati Tangerang Andy Ony Langsung Tancap Gas

Usai Dilantik, Pj Bupati Tangerang Andy Ony Langsung Tancap Gas

Pajak Air Permukaan Disebut Bocor Ratusan Milliar, Ini Kata Bapenda Banten

Banyak Perusahaan Tidak Patuh, Pajak Air Permukaan di Banten Belum Maksimal

Pandeglang Bakal Punya Pelabuhan Perikanan, Dibangun di Labuan

Pandeglang Bakal Punya Pelabuhan Perikanan, Dibangun di Labuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55
165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

Selasa, 26 Mei 2026 12:42
Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Selasa, 26 Mei 2026 12:31

DPRD Cilegon Soroti Lambatnya Respons PT MCCI, Singgung Ledakan Bukan Kali Pertama Terjadi

Selasa, 26 Mei 2026 12:01
Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55
165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

Selasa, 26 Mei 2026 12:42
Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Selasa, 26 Mei 2026 12:31

DPRD Cilegon Soroti Lambatnya Respons PT MCCI, Singgung Ledakan Bukan Kali Pertama Terjadi

Selasa, 26 Mei 2026 12:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 26 Mei 2026 13:22

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Serang Digital disebut menjadi salah satu program untuk kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pemerintah. Wali...

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 26 Mei 2026 13:19

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- DPRD Kabupaten Serang menargetkan dua Rancangan Peraturam Daerah (Raperda) segara rampung di masa sidang ke II.  Dua macam Raperda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak