SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Indikasi kebocoran perolehan pajak air permukaan (PAP) di wilayah Banten diprediksi mencapai ratusan miliar.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi V DPRD Banten Ade Hidayat. Ade mengatakan, saat dirinya berada di Komisi III DPRD Banten, diketahui bahwa satu Samsat saja berpotensi untuk meningkatkan perolehan perolehan pajak air permukaan hingga Rp20 miliar lebih.
“Dulu waktu saya di komisi III itu satu Samsat saja seperti Samsat Balaraja bisa naik sampai Rp20 miliar. Okelah kalau dirata-ratakan itu bisa sampai Rp120 miliar dari semua Samsat jika dimaksimalkan,” ujar Ade Hidayat, Kamis 21 Oktober 2023.
Ade menuturkan, pajak air permukaan seharusnya diperoleh dari para wajib pajak yang menggunakan air permukaan. Namun, dalam kenyataannya belum maksimal.
“Di Perda kita bahwa barang siapa yang memanfaatkan air permukaan, dia adalah wajib pajak, tapi di lapangan mereka yang tidak mempunyai Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah atau SIPA. Itu dipermasalahkan secara hukum,” ujarnya.
“Nah sekarang siapa yang harus jadi masalah hukum, yang mengambil air tanpa izin atau yang nagih gak punya SIPA jadi masalah hukum,” sambungnya.
Ia menyebut, di wilayah Banten banyak perusahaan yang tidak taat terhadap pajak air permukaan atau PAP. Politisi Partai Gerindra ini pun mencotohkan kasus di Kecamatan Malingping, Kabupten Lebak.
Di sana, kata Ahi sapaan akrabnya, banyak perusahaan tambang pasir yang menggunakan air permukaan untuk mencuci pasirnya, namun tidak menaati PAP.
“Di wilayah Banten banyak banget yang tidak taat pajak, seperti di wilayah Malingping. Hari ini muncul banyak tempat tambang pasir, itu kan butuh air buat nyuci pasir. Dan itu masih banyak yang belum bayar air permukaan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi