SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten angkat bicara terkait indikasi kebocoran pada perolehan Pajak Air Permukaan (PAP) di wilayah Banten.
Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan mengatakan, PAP merupakan sektor pajak yang saat ini tengah pihaknya optimalkan. PAP sendiri, kata Deni, hanya dapat memungut kepada pihak yang sudah mengantongi Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) saja.
“Kita lihat aja nanti, apa betul potensinya sampai Rp 200 milliar seperti itu, kita juga berharap kalau memang potensinya sebesar itu,” kata Deni saat ditemui di gedung DPRD Banten, Kamis 21 September 2023.
Deni menuturkan, pihaknya tidak bisa melakukan penangihan PAP secara asal, karena terdapat beberap regulasi yang menyangkut lembaga lain.
“Memang pada posisi ini kita harus melihat bahwa Provinsi tidak berdiri sendiri, di dalam mengelola mata pajak air permukaan ini ada sebagian yang menjadi kewenangan lembaga lain. Ketika bicara perizinan itu digunakan di Kementerian,” ujarnya.
“Maka kita hanya bisa mengambil PAP dari pihak yang sudah mengantongi SIPA saja, karena jika kita tidak akan jadi masalah juga. Pernah petugas kita dipidanakan karena hal itu oleh pihak perusahaan,” sambungnya.
Ia pun membantah bahwa PAP telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2021. Lebih jauhnya, pihaknya terus berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal perolehan PAP ini.
“Kami terus melakukan koordinasi di bawah Gaiden KPK, kami telah melakukan inventarisasi persoalan dilapangan dan lain-lain, sehingga apa yang menjadi kendala selama ini terkait dengan perolehan PAP ini bisa segera selesaikan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak