LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang gadis muda, DW (18), menjadi korban penganiayaan. R (33) disebut sebagai pelakunya.
Kasus dugaan oenganiayaan seorang gadis ini terjadi di rumah kontrakan DW, di Kampung Buaran, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada Senin, 18 September 2023.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh korban DW ke Mapolsek Malingping pada Rabu, 20 September 2023.
Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar mengungkapkan, dugaan penganiayaan berawal saat korban DW sedang berada di kontrakannya, tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan langsung mengecek handphone milik korban. Akhirnya korban dan pelaku terlibat cekcok.
“Terjadilah cekcok antara korban dengan pelaku yang tak terhindarkan, jadi pelaku saat itu langsung memukulkan handphone ke leher sebelah kanan korban sebanyak satu kali,” katanya, Jumat, 22 September 2023.
Disebutkan Sugiar, R juga melakukan pukulan tambahan sebanyak dua kali menggunakan handphone. Selain itu pelaku, kembali melepaskan pukulan satu kali ke mata sebelah kiri korban menggunakan tangan kosong.
“Tidak hanya sampai di situ, pelaku kembali mencekik leher korban selama 30 detik, sehingga kepala korban terbentur dinding kontrakan,” ujarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian leher, luka biru pada bagian mata sebelah kiri, luka bengkak membiru pada bagian pipi sebelah kiri, luka memar pada bagian telinga, dan kepala belakangnya benjol.
Sugiar menuturkan, berdasarkan laporan dan hasil visum yang telah diterima dari korban, jajaran dari Polsek langsung menangkap R pada Jumat dini hari, 22 September 2023.
“Anggota pun berhasil menangkap pelaku di kediamannya dan membawanya ke Mapolsek Malingping untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Reporter : Nurandi
Editor: Agus Priwandono