SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Situ Cipondoh yang berada di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang diduga telah dikuasai dan bahkan dijual pihak swasta.
Hal itu diperkuat dengan ditemukannya 16 sertifikat hal milik (SHM) Situ Cipondoh. Untuk diketahui, Situ Cipondoh merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Situ Cipondoh menjadi salah satu aset milik Pemprov Banten yang terbelit kepemilikannya dengan pihak swasta.
Doddy Arato, salah satu kelompok masyarakat sipil di Kota Tangerang, Banten, mengaku merasa resah dengan hal tersebut. Ia menyebut situ seluas 126 hektar itu saat ini telah dikuasai oleh pihak swasta.
“Situ ini milik negara, aset negara. Tapi kenapa ada 16 SHM di situ ini. SHM itu terbit sejak 1994 sampai 2005,” kata Doddy, Minggu, 24 September 2023.
Doddy menyebut bahwa pihaknya sudah lama mengawal perihal kepemilikan aset negara ini. Bahkan, beberapa waktu yang lalu pihaknya telah melakukan audensi dengan Komisi III DPRD Banten.
Namun, audensi ini tidak membawa kepuasan bagi pihaknya dengan tidak adanya tindaklanjut dan kepastian hukum dari permasalahan aset ini.
“Saya melihat Pemprov Banten tidur terus, enggak agresif mengurus masalah ini,” katanya.
Lebih jauhnya, ia memaparkan bahwa Situ Cipondoh pada awalnya merupakn aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Situ itu pun, dikelola oleh PT GTTP sejak tahun 1993 berdasarkan perjanjian kerjasama sama (PKS) nomor 660/60/perek/1993.
“PKS antara PT GTTP dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut berlaku selama 30 tahun. PT GTTP dipercaya mengembangkan kawasan terpadu pilot proyek percontohan lingkungan Cipondoh yang merupakan situ peningalan Pemerintahan Kolonial Belanda ini,” paparnya.
Di tahun 1995 terbit sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Cipondoh, disusul dengan diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 6587/Cipondoh atas nama PT GTTP pada 20 Agustus 1996
Kemudian pada tanggal 31 Januari 2007, aset tersebut resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi Banten, berdasarkan berita acara serah terima aset nomor 593/33/PIK nomor 030/153/PIK/2007.
Namun, sejak 1994 sampai 2005 muncul 16 SHM yang mengatasnamakan pihak swasta di situ. Ia menduga situ ini telah dijual oleh oktum tidak bertanggungjawab.
“Kita minta Pemprov dan Dewan serius menanggapi hal ini. Aset negara harus dipertahankan, tidak boleh dijual dan dikuasai pihak swasta,” tegasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Merwanda