SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Situ Cipondoh yang berada di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menjadi salah satu aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang terbelit masalah kepemilikan aset.
Sebab, di Situ peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda itu terdapat tumpang tindih kepemilikan aset. Yang mana terdapat 16 sertifikat hak milik (SHM) di Situ tersebut.
Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan membenarkan bahwa terdapat 16 SHM di situ milik Pemprov Banten itu. Hal itu dirinya ketahui setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kemarin kita minta data ke BPN bahwa betul ada tumpang tindih, di area Situ ada yang berbentuk SHM ada yang HGB dan itu ada 16 (Sertifikat),” kata Arlan, Minggu 24 September 2023.
Pemprov Banten, kata Arlan, tidak tinggal diam dalam menghadapi polemik kepemilikan aset itu. Pihaknya pun sudah melakukan somasi terhadap PT GTTP sebagai pihak pengelola Situ Cipondoh yang dinilai lalai dalam mengelola Situ Cipondoh.
Namun, nampaknya pihaknya tidak digubris dengan tidak adanya tindaklanjut dari PT GTTP.
“Situ ini dikelola okeh PT GTTP berdasarkan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tempo lalu. Kerjasama itu berlaku selama 30 tahun, namun terdapat hal dan kewajiban yang tidak dilakukan oleh PT GTTP yang menimbulkan polemik kepemilikan aset ini,” ucapnya.
Menurutnya, kelalaian yang dilakukan oleh PT GTTP merupakan suatu kelalaian fatal yang menyebabkan Situ ini kini dikuasai pihak lain.
“Kemudian dari konteks pelestarian Situ nya tidak ada, banyak bangunan-bangunan liat dan terjadi sedimentasi,” ungkapnya.
Lebih jauhnya, Arlan mengaku pihaknya tidak akan mencabut PKS yang sudah dijalani antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT GTTP. Pemprov Banten pun akan melakukan upaya penyelamatan Situ Cipondoh dengan mengandeng Kejaksaan Tinggi Banten.
“PKS nya itu berakhir pada Oktober 2023, kita hormati PKS Pemprov Jawa Barat dengan swasta. Tapi kita juga menggandeng Kejaksaan untuk permasalahan situ ini,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Merwanda