SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Rencana kerja sama antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang terkait pengelolaan sampah masih tahap negosiasi.
Pasalnya, apabila Pemkab Serang ingin membuang sampah TPAS Cilowong, harus menyetujui beberapa syarat, seperti nilai retribusi hingga bantuan keuangan untuk penataan TPAS Cilowong.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi mengatakan, sejauh ini pembahasan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemkab Serang hanya menunggu kesepakatan terkait bantuan keuangan yang nantinya diberikan oleh Pemkab Serang kepada Pemkot Serang.
“Jadi kami kan minimal selain retribusi ada KDN (Kompensasi Dampak Negatif-red) sama bantuan keuangan. Yang belum disepakati itu bantuan keuangan dari Kabupaten Serang, karena keterbatasan anggaran juga tidak kaya seperti Tangsel,” ujarnya, Minggu 24 September 2023.
Ia mengatakan, untuk nilai retribusinya, Pemkot Serang akan meminta nilai yang sama seperti Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel). Diketahui, TPAS Cilowong di tahun 2023 menerima sampah dari Tangsel sebanyak 108 ton, dengan nilai retribusi sebesar Rp 175 ribu per ton.
“Pasti kalau retribusinya sama dengan Tangsel, kalau jumlah tonasenya akan berkurang tidak sama kaya Tangsel. Tapi itu bagaimana pun hasil kajian dari TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah) dan dari DPRD,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkot Serang tidak masalah apabila Pemkab Serang menolak persyaratan yang diajukan oleh pihaknya, salah satunya bantuan keuangan untuk penataan TPAS Cilowong.
“Tidak apa-apa, tidak masalah, menolak juga karena bantuan keuangannya tidak sanggup. Permintaan masyarakat, kalau kebutuhan penataan Cilowongnya seperti apa, kita sampaikan. Tidak sama seperti Tangsel. Hingga saat ini belum ada jawaban dari Pemkab Serang. Masih pembahasan ya,” ucapnya.
Sementara sebelumnya, Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang sudah menerima surat kerja sama pengelolaan sampah dari Pemkab Serang beberapa waktu lalu.
“Pemkab Serang mengajukan surat sudah sejak beberapa bulan lalu, sudah kami terima dan ini dalam pembahasan,” kata Syafrudin pada Senin, 18 September 2023 lalu.
Syafrudin mengatakan, dirinya menyetujui Kabupaten Serang akan membuang sampah ke Kota Serang, apabila kontribusinya sesuai.
“Kalau menurut saya, dari pada di buang di Cilegon, lebih baik di Kota Serang. Yang penting kontribusi atau PAD-nya disesuaikan,” katanya.
Meski demikian, Syafrudin mengatakan, pembahasan kerja sama tersebut belum sampai menentukan nilai kontribusi yang akan diberikan oleh Pemkab Serang kepada Pemkot Serang.
“Namun tampaknya jauh dengan Tangsel. Oleh karena itu dalam kajian, mudah-mudahan kalau ada kesepakatan lebih baik ke Kota Serang saja,” ucapnya.
Menurutnya, nilai kontribusi tersebut akan ditentukan melalui MoU maupun perjanjian kerjasama (PKS). Namun, Syafrudin menyebut kontribusi Pemkab Serang lebih rendah dibandingkan dengan Tangerang Selatan (Tangsel).
“Untuk nilai kontribusinya belum. Ini akan dibuat MoU dulu, nanti PKS nya dengan dinas (DLH). Mungkin kontribusinya tidak sama dengan Tangsel, Kabupaten Serang lebih ringan,” tuturnya.
“Mereka (Pemkab Serang) masih mengajukan saja. Ini masih dibahas di internal ya. Saya kira setuju saja kalau sesuai retribusinya,” tambahnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Merwanda