SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang tegaskan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.
Hal tersebut menyusul ramainya unggahan di media sosial terkait tumpukan sampah yang berada di Sungai Cibanten, tepatnya di bawah Jembatan Kidemang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang.
Sampah-sampah tersebut merupakan hasil masyarakat yang membuang sembarangan ke Sungai Cibanten. Sehingga, sampah tersebut menumpuk di bawah Jembatan Kidemang.
Kepala DLH Kota Serang Farach Richi mengatakan, pihaknya mengaku sudah mendapatkan laporan dari masyarakat kurang lebih 1-2 bulan lalu.
Namun, DLH Kota Serang diakui Farach, saat itu masih menunggu inisiasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3).
“Kita sudah mendapat laporan dari masyarakat kurang lebih 1-2 bulan yang lalu tetapi kami masih menunggu reaksi dari yang punya kewenangan. Kalo dilihat dari yang punya kewenangan ini tidak akan selesai, akhirnya kami DLH menginisiasi mengadakan pertemuan rapat jadi stakeholder,” ujarnya, Sabtu 23 September 2023.
Untuk itu, DLH bersama unsur OPD dan instansi lainnya turun melakukan gotong royong membersihkan sampah yang berada di aliran Sungai Cibanten.
“Kebetulan kami juga didukung penuh oleh pak Dandim jadi kita ketahui bersama ini adalah kewenangan dari BBWS. Tapi kalau berbicara kewenangan ini tidak akan habis-habis, makanya kita menginisiasi Pemkot Serang melalui DLH langsung melakukan tindakan,” katanya.
Pihaknya meminta, agar masyarakat sekitar maupun yang melintasi Jembatan Kidemang tidak membuang sampah sembarangan ke Sungai Cibanten.
Sebab, apabila terdapat masyarakat atau pun perusahaan yang membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Kalau sungai, itu kewenangan PU pengairan atau balai, jadi kami tidak bisa memasang plang dilarang buang sampah. Dendanya kalau perorangan itu Rp500 ribu di Pasal 20 Perda 7 Tahun 2021, kalau perusahaan bisa sampai Rp 50 juta,” tuturnya.
Sementara, Ketua RT 05 RW 10 Lingkungan Unyur Sariati mengatakan, warganya turut membantu OPD maupun instansi terkait seperti TNI yang membersihkan tumpukan sampah di aliran Sungai Cibanten,
“Kegiatan bersih-bersih Sungai Cibanten, masyarakat sekitar 65 orang dibantu oleh jajaran Kodim 0602 Serang dan BPBD kurang lebih sekitar 360 orang bergerak bersama menuju ke aliran sungai,” ucapnya.
Ia mengaku, tumpukan sampah tersebut muncul saat aliran sungai mengalami surut sekitar tiga bulan yang lalu di bawah Jembatan Kidemang.
“Sampah ini mulai muncul ketika musim kering, ketika airnya sudah sedikit surut, sehingga kurang lebih mulai tiga bulan kemarin, sedikit demi sedikit menumpuk di area jembatan ki Demang,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Merwanda