SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Serang Syafrudin meminta agar masyarakat tidak membuang sampah di aliran Sungai Cibanten. Pasalnya, masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah di Sungai Cibanten akan dikenakan denda yang cukup besar sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
Tumpukan sampah di aliran Sungai Ciujung, tepatnya di bawah jembatan Kidemang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, mayoritas merupakan sampah rumah tangga.
“Cibanten ini adalah Kewenangan dari Balai C3 (BBWSC3). Akan tetapi dengan kondisi saat ini banyak sampah, kemudian pendangkalan. kami sebagai warga kota serang dan Pemerintah Kota Serang beserta TNI ini wujud komitmen kita bersama untuk melestarikan kebersihan lingkungan,” ujar Syafrudin saat ikut bersama membersihkan sampah di aliran Sungai Cibanten, Sabtu, 23 September 2023.
Syafrudin mengatakan, aliran Sungai Cibanten itu juga untuk mengaliri persawahan yang berada di Kecamatan Kasemen. Apabila terjadi pendangkalan dan tumpukan sampah, maka air tidak akan sampai ke Kecamatan Kasemen.
“Kalo Cibanten ini adalah aliran sungai air yang mengaliri persawahan di Kecamatan Kasemen. Oleh karena itu, dengan pendangkalan dan banyak sampah ini tentunya ini airnya tidak mengalir sampai Kasemen, oleh karena itu kita bersihkan,” katanya.
Syafrudin meminta, masyarakat Kota Serang khususnya warga setempat yang dekat dengan Sungai Cibanten, untuk tidak membuang sampah ke aliran Sungai.
“Terutama kepada masyarakat Kota Serang, wabil khusus masyarakat Kidemang yang dekat dengan kali, tidak membuang sampah sembarangan. Karena yang pasti ini yang dekat saja membuang sampah di kali. Sehingga kalau masyarakatnya membuang sampah di kali, kejadiannya seperti ini. sampahnya numpuk dan air nya tidak mengalir,” ucapnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Merwanda