• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Situ Cipondoh Dikuasai Swasta, Al Muktabar Bakal Tempuh Jalur Hukum

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Senin, 25 September 2023 17:08
in Utama
0
Situ Cipondoh Dikuasai Swasta, Al Muktabar Bakal Tempuh Jalur Hukum
0
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, angkat bicara perihal permasalahan Situ Cipondoh di Kota Tangerang. Saat ini, sebagian situ tersebut dikuasai pihak swasta.

Al Muktabar mengaku akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti permasalahan Situ Cipondoh yang merupakan aset milik Pemprov Banten. Katanya, Situ Cipondoh tengah dikelola oleh PT GTTP.

PT tersebut mengelola Situ Cipondoh sejak tahun 1993 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 660/60/perek/1993 dan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6587.

“Tentunya kita akan proses hukum jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan pada persoalan aset ini,” kata Al Muktabar, Senin, 25 September 2023.

Saat ini, Pemprov Banten tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menyelesaikan permasalahan aset ini. Bahkan, pihaknya sudah membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Banten dengan menggandeng Korsupgah KPK RI untuk menyelesaikan aset bermasalah tersebut.

“Kita ingin menyelesaikan aset-aset Pemprov Banten yang masih bermasalah,” katanya.

Pemprov Banten, lanjut Al Muktabar, intensif melakukan inventarisasi aset berupa situ, danau embung, waduk, tanah, dan jalan dalam rangka optimalisasi aset-aset daerah.

Hal itu dilakukan untuk mendukung tupoksi perangkat daerah dan pemanfaatan aset untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Proses pelaksanaan ini terus dilakukan secara bertahap dan dievaluasi untuk sebaik-baiknya bagi perbaikan pelaksanaan yang akan datang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Banten disebut akan turun tangan dalam menangani kasus pengalihfungsian situ yang menjadi aset Pemprov Banten oleh pihak swasta.

Kejati Banten menemukan 36 situ berstatus milik Pemprov Banten, namun dikuasai oleh pihak swasta. Bahkan, situ milik negara itu kini kondisinya telah dialihfungsikan menjadi lahan, perumahan, hingga pabrik.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan jika pihaknya tak segan memidanakan pihak swasta apabila ditemukan perbuatan melawan hukum saat peralihan situ tersebut.

Ia pun menyebut bahwa penguasaan aset milik negara yang dilakukan pihak swasta guna mendapatkan keuntungan pribadi adalah suatu bentuk pidana korupsi.

“Peralihan aset negara ke swasta itu pasti ada perbuatan melawan hukum, dan karena negara tidak bisa menguasai asetnya berarti ada kerugian negara. Ya itu perbuatan korupsi,” ujarnya. (*)

Reporter : Yusuf Permana

Editor: Agus Priwandono

Tags: Al Muktabaraset daerahinventarisir asetkejati bantenKPKPADpenguasaan aset pemprov bantenPj Gubernur Bantenproses hukumPT GTTPSitu Cipondoh
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Stop Buang Sampah, DLH Pandeglang Dorong Masyarakat untuk Memanfaatkan Sampah

Next Post

Ngadu ke DPRD Kota Serang, PKL Stadion Maulana Yusuf Tak Mau Direlokasi dan Bayar Sewa Awning Rp 12 Juta

Next Post
Ngadu ke DPRD Kota Serang, PKL Stadion Maulana Yusuf Tak Mau Direlokasi dan Bayar Sewa Awning Rp 12 Juta

Ngadu ke DPRD Kota Serang, PKL Stadion Maulana Yusuf Tak Mau Direlokasi dan Bayar Sewa Awning Rp 12 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

New York Steak Aston Serang

Rekomendasi Steak Rp98 Ribu dan Lapis Legit Premium di Kota Serang

by Yusuf Permana
Sabtu, 12 September 2026 00:24
0

RADARBANTEN.CO.ID - Kalau selama ini di benakmu makan steak itu mahal, stop! Itu keliru. Karena sekarang kamu bisa menikmati makan...

Penemuan Pelampung dan Life Jacket, Kapolda Pastikan Bukan Milik Jurnalis yang Hilang

by Nurandi
Jumat, 11 September 2026 21:02
0

PANDEGELANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kapolda Banten memastikan bahwa penemuan pelampung dan lige jacket di lokasi pencarian jurnalis hilang, pada Kamis 10 September...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.