SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, angkat bicara perihal permasalahan Situ Cipondoh di Kota Tangerang. Saat ini, sebagian situ tersebut dikuasai pihak swasta.
Al Muktabar mengaku akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti permasalahan Situ Cipondoh yang merupakan aset milik Pemprov Banten. Katanya, Situ Cipondoh tengah dikelola oleh PT GTTP.
PT tersebut mengelola Situ Cipondoh sejak tahun 1993 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 660/60/perek/1993 dan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6587.
“Tentunya kita akan proses hukum jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan pada persoalan aset ini,” kata Al Muktabar, Senin, 25 September 2023.
Saat ini, Pemprov Banten tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menyelesaikan permasalahan aset ini. Bahkan, pihaknya sudah membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Banten dengan menggandeng Korsupgah KPK RI untuk menyelesaikan aset bermasalah tersebut.
“Kita ingin menyelesaikan aset-aset Pemprov Banten yang masih bermasalah,” katanya.
Pemprov Banten, lanjut Al Muktabar, intensif melakukan inventarisasi aset berupa situ, danau embung, waduk, tanah, dan jalan dalam rangka optimalisasi aset-aset daerah.
Hal itu dilakukan untuk mendukung tupoksi perangkat daerah dan pemanfaatan aset untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Proses pelaksanaan ini terus dilakukan secara bertahap dan dievaluasi untuk sebaik-baiknya bagi perbaikan pelaksanaan yang akan datang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Banten disebut akan turun tangan dalam menangani kasus pengalihfungsian situ yang menjadi aset Pemprov Banten oleh pihak swasta.
Kejati Banten menemukan 36 situ berstatus milik Pemprov Banten, namun dikuasai oleh pihak swasta. Bahkan, situ milik negara itu kini kondisinya telah dialihfungsikan menjadi lahan, perumahan, hingga pabrik.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan jika pihaknya tak segan memidanakan pihak swasta apabila ditemukan perbuatan melawan hukum saat peralihan situ tersebut.
Ia pun menyebut bahwa penguasaan aset milik negara yang dilakukan pihak swasta guna mendapatkan keuntungan pribadi adalah suatu bentuk pidana korupsi.
“Peralihan aset negara ke swasta itu pasti ada perbuatan melawan hukum, dan karena negara tidak bisa menguasai asetnya berarti ada kerugian negara. Ya itu perbuatan korupsi,” ujarnya. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono