SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten telah menetapkan status darurat kekeringan untuk wilayah Provinsi Banten.
Hal itu dapat menjadi dasar bagi Pemprov Banten untuk menggunakan anggaran bantuan tak terduga (BTT) guna mengatasi kekeringan di Tanah Jawara ini.
Namun, pada Perubahan APBD Banten tahun anggaran 2023 ini, Pemprov dan DPRD Provinsi Banten justru memangkas anggaran BTT tersebut.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, status darurat kekeringan yang berlaku sejak 19 September 2023 itu pun dapat menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan agenda kerja mereka, baik menggunakan BTT maupun program lain. Selain itu, Pemprov juga memungkinkan untuk melakukan agenda kerja Pemprov.
“Tergantung dari kerawanan itu, sampai dengan saat ini, program air bersih masih menggunakan program rutin,” ujar Al di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin, 25 September 2023.
Namun, apabila kemarau berkepanjangan dan program air bersih tak mencukupi, maka Pemprov bakal menggunakan BTT untuk pengadaan air bersih bagi masyarakat.
Dalam Perubahan APBD, anggaran BTT dipangkas sebesar Rp19 miliar. Pada APBD murni tahun ini, dana BTT disiapkan Rp79,04 miliar. Namun pada Perubahan APBD menjadi Rp60,04 miliar.
Al mengatakan, pihaknya memprediksi penggunaan anggaran BTT cukup di angka yang telah disepakati bersama. Apabila memasang angka terlalu tinggi tapi tak terserap, maka akan menjadi Silpa.
“Kalau tidak nanti jadi Silpa, kan sayang. Maka dilakukan penyesuaian perencanaan. Dipertajam,” tegasnya.
Pria yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini memprediksi anggaran BTT senilai Rp60,04 miliar itu cukup untuk memenuhi kebutuhan kedaruratan. Apabila pemerintah kabupaten/kota juga mengalokasikan dana yang sama.
Reporter : Rostinah
Editor : Aas Arbi