SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Calon pengelola Wisata Kuliner Stadion Maulana Yusuf mengklaim bahwa pihaknya sudah mengantongi izin untuk membangun awning di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Izin itu berupa surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditandatangani oleh pihak Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.
Namun, baru-baru ini pembangunan awning bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Stadion Maulana Yusuf yang bakal direlokasi tersebut dinilai tidak memiliki izin atau ilegal.
Hal tersebut terungkap usai sejumlah PKL di Stadion Maulana Yusuf mengadu ke Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, pada Senin, 25 September 2023.
“Pertama tidak mungkin kami berani membangun di atas tanah negara tanpa seizin. Dasarnya kami sudah mendapatkan izin, karena kami sadar tidak mungkin kami berani mengeluarkan modal sekian ratus juta di tanah Pemerintah tanpa izin, itu sudah satu kesalahan,” ujar Koordinator Wisata Kuliner Stadion Maulana Yusuf, Tubagus Kumaru Nurzaman, Selasa, 26 September 2023.
Ia mengatakan, dengan adanya PKS antara pihaknya dengan Disparpora Kota Serang, maka mereka berani untuk membangun kios atau awning di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang itu.
“Maka atas dasar kepemilikan PKS tersebut kami berani membangun kios-kios tersebut. Salah satu poinnya di situ ada kerja sama antara pihak pertama dan pihak kedua saling menguntungkan,” katanya.
Ia mengaku bahwa pihaknya bukan sebagai investor, melainkan fasilitator untuk menjembatani antara pedagang di Stadion Maulana Yusuf dan Pemkot Serang, agar dapat berjualan secara legal.
“Kami ini bukan investor, tapi kami fasilitator untuk menghubungkan antara pihak pedagang dengan Dinas. Yang saat ini kami ketahui mereka berjualan di tanah Pemerintah secara ilegal. Kami sebagai masyarakat merasa tersentuh dan mau menata punya niatan baik untuk kota kami,” katanya.
“Kami siapkan awningnya, kita bangunkan dengan seizin yang telah diberikan oleh Disparpora tadi, sudah di tanda tangani,” tambahnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono