SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 senilai Rp 48 miliar hampir rampung. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan dilimpahkan ke JPU Kejati Banten.
“Sudah mau selesai penyidikannya,” ujar Kasubdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ade Papa Rihi saat dikonfirmasi, Selasa, 26 September 2023.
Dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Direktur PT Arkindo, Abu Bakar Rasyid, dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo bernama Sugiman.
Keduanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Tersangka S (Sugiman) kami lakukan penahanan sejak 6 Juni 2023 lalu, untuk tersangka ABR (Abu Bakar Rasyid) tidak dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit dan sudah lanjut usia,” kata Ade.
Ade menjelaskan, kasus tersebut mulai ditangani Subdit III Tipikor Polda Banten sejak Maret 2022 lalu.
Penyelidikan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait proyek yang didanai PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon tersebut bermasalah.
“Penyelidikannya dimulai pada tahun lalu,” ucap Ade.
Saat proses penyelidikan berjalan, penyelidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Temuan pidana dalam kasus tersebut kemudian diperdalam melalui proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik mendapati jumlah kerugian negara dari kasus tersebut. Jumlahnya sebesar Rp 7 miliar lebih.
“Hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten kerugian negaranya Rp 7 miliar lebih,” ungkap alumnus Akpol 2006 tersebut.
Ade mengatakan, kerugian negara tersebut didapat dari uang muka yang diberikan PT PCM kepada PT Arkindo. Uang muka tersebut menjadi kerugian negara karena lahan yang menjadi lokasi proyek jalan belum dibebaskan.
Hingga saat ini, proyek pembangunan jembatan dengan panjang 630 meter tersebut tidak tuntas.
“Kerugian negara tersebut dihitung dari uang DP (uang muka) yang telah dikeluarkan,” tutur mantan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin tersebut. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono