SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Ketua DPRD Kota Cilegon, Arief Rivai Madawi diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap dua jalan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021 senilai Rp48 miliar lebih.
Namun Arief tidak ditetapkan sebagai tersangka karena sudah meninggal dunia. “Tidak ditetapkan tersangka karena meninggal dunia,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi, Rabu 4 Oktober 2023.
Ade mengungkapkan, keterlibatan Arief dalam kasus tersebut terkait dengan kapasitasnya sebagai Direktur Utama (dirut) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). BUMD milik Pemkot Cilegon diketahui sebagai perusahaan yang mendanai proyek jalan tersebut. “Iya (sebagai direktur utama),” kata Ade.
Ade menjelaskan, dalam kasus tersebut, Arief diduga pernah melakukan koordinasi dengan tersangka Sugiman. Sugiman sendiri merupakan pengusaha yang meminjam perusahaan PT Arkindo untuk menggarap proyek puluhan miliar tersebut.
“Semua pengaturan oleh S (Sugiman). Dia (Sugiman) berkoordinasi salah satu pelaku (Arief),” ungkap alumnus Akpol 2006 tersebut.
Ade mengatakan, ada dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut. Keduanya, Sugiman dan Direktur PT Arkindo Abu Bakar Rasyid. Oleh penyidik, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Saat ini ada dua tersangka ini,” ujar alumnus Akpol 2006 tersebut.
Meski telah menetapkan dua orang tersangka, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Hal tersebut tidak lepas dari petunjuk dari jaksa peneliti Kejati Banten.
“Ada petunjuk dari jaksa untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Proses masih berjalan akan ada tambahan tersangka, masih mungkin,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut telah rampung. Selasa siang kemarin, tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut dilimpahkan penyidik ke JPU Kejati Banten. “Sudah dilaksanakan proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka),” ujar Didik.
Didik mengungkapkan, dalam proses tahap dua tersebut, penyidik baru melaksanakan untuk tersangka Sugiman. Sementara tersangka Abu Bakar Rasyid belum dilaksanakan proses tahap dua karena dalam kondisi sakit. “Tersangka TB AB (Abu Bakar Rasyid) ini dalam kondisi sakit,” kata Didik.
Ia menjelaskan, kasus tersebut mulai ditangani Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten sebagai tindaklanjut dari hasil audit BPK RI. Berdasarkan hasil audit dari proyek tersebut ditemukan adanya kejanggalan.
“Dari hasil penyelidikan, dilaksanakan gelar perkara yang hasilnya kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap alumnus Akpol 1999 tersebut.
Didik mengungkapkan, selama 365 kalender atau masa kontrak dalam pengerjaan proyek tersebut tidak terlaksana. Hal tersebut dikarenakan lokasi lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut belum dibebaskan. Meski demikian, uang muka dari proyek tersebut senilai Rp 7 miliar telah dicairkan.
“Lahan tersebut belum dibebaskan (milik PT Krakatau Steel) karena tidak mendapat ijin dari pemilik lahan,” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) tersebut.
Didik juga mengungkapkan, modus para tersangka dalam kasus tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Para tersangka telah mengkondisikan pemenang lelang dengan menggunakan data palsu.
“Para tersangka telah mengondisikan pemenang lelang dengan menggunakan data palsu dalam pelaksanaan lelang pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap dua tahun 2021 dengan tujuan mendapatkan imbalan atau keuntungan dari pemenang lelang,” tutur Didik.
Reporter: Fahmi
Edtor: Aditya