SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten menangkap pengedar narkoba jenis shabu di depan Indomaret, Jalan Cinanggung, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis malam 5 Oktober 2023.
Dari penangkapan pelaku yang berlangsung sekira pukul 21.00 WIB tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar shabu.
Informasi yang diperoleh, pengedar shabu yang ditangkap tersebut berinisial AS (33) warga Lingkungan Panyindangan, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pelaku ditangkap setelah adanya informasi terkait peredaran narkoba. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat berada di lokasi, petugas yang mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan.
Pria tersebut oleh petugas kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan. Saat proses penggeledahan, petugas mengamankan satu bungkus besar shabu. Narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut disimpan di dalam saku celana belakang bagian kiri pelaku.
Petugas yang mendapati barang bukti tersebut kemudian membawa pelaku ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut didapatkan pelaku dari bandar yang saat ini masih dalam pencarian.
Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Ade Kusnadi Hadiri saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu saat ini masih dalam pengembangan.
“Iya benar, ada penangkapan pengedar narkoba jenis shabu di depan Indomaret, Jalan Cinanggung, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Kamis malam 5 Oktober 2023 lalu. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan,” tutur mantan Kabid Humas Polda Banten tersebut (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











