LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Puluhan Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di Lebak mengundurkan diri karena merangkap jabatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak mencatat ada 31 pengawas yang rangkap jabatan atau double Job. Terdiri atas enam Panwascam dan 25 PKD yang ada di beberapa kecamatan.
Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan, dari puluhan pengawas ada enam orang yang rangkap jabatan menjadi PPPK sehingga enam orang tersebut akan mengundurkan diri.
“Dari Panwascam itu, jumlah ada enam orang yang menjadi PPPK, dan tiga orang sudah mengundurkan diri. Satu orang dari Cibadak dan dua dari Bojongmanik,” katanya, Rabu, 11 Oktober 2023.
Dijelaskan Dedi, untuk tiga orang lagi berasal dari Kecamatan Cibeber, Cipanas dan Muncang. Tetapi untuk ketiga orang tersebut masih bertugas.
“Untuk proses selanjutnya, kami akan memberikan surat pemberhentian dengan hormat. Jadi itu proses selanjutnya,” ujar Dedi.
Sementara untuk PKD dari total 25 orang yang merangkap jabatan menjadi PPPK, 11 orang PKD sudah mengundurkan diri dari jabatannya.
“Namun kewenangannya untuk PKD itu di Panwascam. Nanti dilakukan PAW (pergantian antar waktu),” terang Dedi.
Diharapkan Dedi, menjelang Pemilu 2024 yang akan berjalan sebentar lagi, para pengawas untuk fokus terhadap pekerjaannya dan tidak lagi rangkap jabatan.
“Kami berharap pengawas itu harus fokus, jadi kami Panwascam yang menjadi PPPK itu bisa mengundurkan diri agar mereka fokus dalam pekerjaanya,” pungkasnya.
Reporter : Nurandi
Editor : Aas Arbi











