PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa minat warga Pandeglang untuk bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih tetap tinggi.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnakertrans Pandeglang, Agus Suryana mengungkapkan bahwa sebanyak 520 warga Pandeglang masih memiliki minat menjadi PMI. Data ini mencakup periode Januari hingga akhir September 2023.
“Jadi jumlah data ini mencakup periode dari bulan Januari hingga akhir September 2023 dengan total sekitar 520 orang. Kami hanya merekomendasikan pembuatan paspor dan surat kerja,” ungkapnya, Senin, 16 Oktober 2023.
Agus Suryana menjelaskan bahwa dari 520 orang yang terdaftar, mereka masih dalam status Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), yang artinya belum semuanya akan berangkat ke luar negeri.
“Kebanyakan yang tertarik berasal dari daerah Sobang dan Panimbang, karena alasan ingin meningkatkan kondisi ekonomi keluarga. Kami sangat berhati-hati dalam memeriksa kelengkapan administrasi seperti izin suami, izin keluarga, dan persyaratan lainnya dengan sangat teliti,” jelasnya.
“Kami juga memiliki data sebanyak 84 perusahaan yang legal dan resmi,” tambahnya.
Agus Suryana melanjutkan, dalam proses menjadi PMI, pihaknya bekerja sama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Banten dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tersebut untuk memastikan legalitas mereka. Hal ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan pertanggungjawaban.
“Kami memeriksa semua detailnya. Jika terjadi masalah di luar negeri, kami memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menghindari perusahaan ilegal yang menawarkan iming-iming. Sebaiknya, masyarakat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Disnakertrans Pandeglang,” ujarnya.
Selain itu, Agus Suryana menekankan bahwa kebanyakan perusahaan legal sudah terdaftar di Disnakertrans Pandeglang, baik dalam hal kelengkapan perusahaan maupun kewajiban untuk datang ke kantor.
Namun, perusahaan ilegal umumnya menghindari kunjungan ke Disnakertrans Pandeglang.
“Perusahaan-perusahaan legal wajib mendaftar di sini, dan kami memeriksa semua izin mereka. Namun, perusahaan ilegal biasanya menghindari kami. Untuk kasus seperti itu, kami harus memiliki data pelapor dari Kementerian Luar Negeri,” pungkasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono