PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) mencatat data laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang hingga 17 Oktober 2023 mencapai 78 kasus.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mencapai 78 kasus di tahun 2023 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya per 1 Januari sampai 31 Desember 2022 itu sebanyak 67 kasus.
Di balik terjadi peningkatan kasus ini bisa juga disebabkan pengaruh lingkungan dan kesempatan serta dari gencarnya kegiatan sosialisasi dan penyuluhan sehingga membuat masyarakat berani melaporkan tindakan kekerasan bukan lagi sebagai aib, tetapi sebagai tindakan pidana.
Menurut Konselor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pandeglang Deo Hoshi Aditya, kasus kekerasan terhadap anak di Pandeglang mengalami peningkatan.
“Kalau kita lihat data kasus sampai tanggal 17 Oktober 2023, jumlah kasus yang masuk ke UPTD PPA ini ada 78 kasus. Ini jumlah naiknya cukup signifikan karena tahun kemarin, tahun 2022, kalau tidak salah ada 67 kasus dalam satu tahun,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 17 Oktober 2023.
Tapi pada tahun ini dari 1 Januari sampai 17 Oktober 2023 itu berjumlah 78 kasus. Jadi ada peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang.
“Maka dari itu, yang perlu kita lakukan adalah sosialisasi secara masif di seluruh bidang di dalam satu bidang dinas ini perlu berkontribusi. Tidak hanya di dinas kami, melainkan melibatkan dinas terkait. Seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan stakeholder terkait di 35 kecamatan,” katanya.
Ada 78 kasus yang dilaporkan, lanjut dia, sudah tinggi. Hal ini menjadi perhatian dan mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi saat anak berada di luar pengawasan dan terjadi pada malam hari.
“Maka dari itu kita sekarang lagi melakukan sosialisasi secara masif ke beberapa sekolah untuk bisa melibatkan dari pihak sekolah, orang tua, tentunya untuk bisa membuat peraturan untuk agar anak itu disiplin tidak keluar malam, misalkan,” katanya.
Misalkan membolehkan anak bermain hanya sepulang sekolah sampai jam lima sore. Sedangkan malam tidak boleh lagi main di luar pengawasan dari orang tua.
“Khusus kasus kekerasan seksual terhadap anak juga turut dipengaruhi oleh gadget. Adanya gadget berpengaruh besar terhadap anak menjadi korban kekerasan seksual,” katanya.
Pihaknya berusaha mengubah paradigma siswa dan sekolah agar sekolah dan orang tua memberikan batasan koridor pada anak bagaimana penggunaan gadget yang bijak.
“Makanya tadi kita sampaikan juga dalam acara sosialisasi yaitu tentang pentingnya mencari informasi yang bijak misal tentang tugas sekolah, bisa dari internet lebih menggeser dari menggunakan negatif menjadi positif untuk kesuksesan anak ini juga ke depannya,” katanya.
Kasubag TU UPTD PPA Kabupaten Pandeglang Imas Masfupah menambahkan, dari 78 kasus mayoritas kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Berdasarkan data laporan diterima kekerasan seksual 49 kasus, kekerasan fisik 22 kasus, eksploitasi 2 kasus, TPPO 1 kasus dan pelantaran anak 1 kasus. Untuk kasus kekerasan seksual mayoritas korbannya anak,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi