SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komnas Anak Provinsi Banten meminta kepada aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap oknum kepala sekolah di Carenang, Kabupaten Serang yang diduga telah mencabuli 7 siswi SD.
Menurut Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan, pelaku dapat dihukum pidana selama 20 tahun akibat perbuatannya. Kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut telah mengguncang perasaan banyak pihak. Ia pun berkomitmen akan terus memantau perkembangan tersebut.
“Dalam pandangan kami pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban merupakan hal utama dan prioritas yang harus diperhatikan,” ujar Hendry, Minggu, 22 Oktober 2023.
Hendry menjelaskan, perbuatan yang telah dilakukan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana mencakup rentang waktu antara lima hingga lima belas tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.
“Namun, perlu diperhatikan bahwa pelaku adalah seorang pendidik, sehingga hukuman yang dikenakan bisa ditambah satu pertiga dari ancaman pidana sesuai ayat (2) dalam pasal yang sama. Ini berarti pelaku dapat menghadapi hukuman penjara selama 20 tahun,” kata Hendry.
Selain itu, mengingat bahwa terdapat tujuh korban yang berasal dari satu sekolah yang sama, pelaku juga bisa dikenai hukuman tambahan yang mencakup pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat deteksi elektronik di tubuhnya. “Kami mendapat informasi bahwa ada 7 korban, oleh karena itu pelaku dapat dikenai hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku,” kata pria asal Lampung ini.
Hendry mengatakan, Komnas Anak Provinsi Banten memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dengan penerapan hukum yang maksimal. Ia berharap kasus ini akan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi contoh bagi masyarakat agar kasus serupa tidak terulang.
“Dalam upaya pencegahan kejadian berulang, kami mendorong semua pihak yang terlibat untuk terus memberikan edukasi tentang pelecehan seksual di lingkup sekolah, baik kepada anak-anak, orang tua, maupun sekolah itu sendiri,” kata Hendry
Selain itu, ia meminta agar para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan perubahan perilaku anak-anak mereka sehingga mereka dapat dengan mudah mendeteksi tanda-tanda perubahan yang mungkin terjadi, baik yang jelas terlihat maupun yang tersembunyi.
“Ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di lingkungan sekolah,” ungkap Hendry.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang, Qurrota Aqyun menjelaskan, terbongkarnya kasus dugaan pencabulan tersebut berawal dari pengakuan salah satu korbannya. Siswi kelas enam dengan usia 12 tahun tersebut mengaku mendapat perlakuan yang tak pantas dari AS. “Salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya,” ujar Aqyun.
Menurut korban, kasus terjadi pada Kamis 21 September 2023 lalu. Ketika itu ia dihampiri pelaku dan dipegang pada bagian dada. “Pengakuan korban dipegang pada bagian dada dan dipeluk. Kejadian tersebut terjadi di ruang kelas pada tanggal 21 September 2023 lalu,” katanya.
Aqyun mengungkapkan, modus pelaku pada saat melakukan pencabulan yakni dengan berpura-pura mengajarkan dan mengetes soal perkalian. “Menurut pengakuan korban, pelaku mengetes soal perkalian,” ujarnya.
Aqyun mengungkapkan, pihaknya bersama korban telah mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan. Laporan tersebut dibuat pada Kamis 12 Oktober 2023 lalu. “Laporannya tanggal 12 Oktober kemarin,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus dugaan pencabulan oleh oknum kepala sekolah tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Iya ada laporan itu, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tutur Dedi.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi