TANGERANG, RADARBABTEN.CO.ID – Seorang pemuda berinisial MAP (22) viral di media sosial.
Pemuda tersebut viral lantaran aksinya yang membahayakan pengguna jalan Tol Jakarta-Tangerang KM 15, tepatnya di Pintu Keluar Tol Alam Sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
Dalam rekaman video yang viral, pemuda tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan berusaha memberhentikan laju mobil pengendara lain.
Aksi MAP tersebut direkam oleh penumpang mobil yang digedor oleh pengendara tersebut dan menyebarkannya di media sosial.
Hal itu terungkap dalam unggahan akun Insstagtam @tangerang.terkini, Rabu, 25 Oktober 2023.
“Ramai di media sosial diduga aksi begal di Tol Tangerang. Terlihat dalam video yang dikirimkan sobatnet. Pengendara mobil putih gedor-gedor kaca dan berniat memberhentikan mobil yang sedang melintas di tol menggunakan pedang,” tulisnya, dikutip RADARBANTEN.CO.ID dari akun Instagram @tangerang.terkini.
Dalam video singkat tersebut, MAP mengeluarkan pedangnya dari dalam mobil yang dikendarainya.
MAP berusaha menghentikan laju kendaraan korbannya, namun tak membuahkan hasil.
Video tersebut sudah disaksikan sebanyak 84 ribu kali.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial MAP sudah diamankan di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, beserta barang bukti sajam jenis corbek dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku.
“Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang,” ungkap Zain dalam keterangannya. Kamis, (26/10/2023).
Zain menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Oktober 2023, dan viral di medsos setelah korban Y menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T, yang kemudian menyebarkan video yang direkam korban.
Dalam narasi video menjelaskan, telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang, pembegal mepet mobil dan mengeluarkan sajam.
“Om saya gak berani turun min, soalnya dia pepet terus, terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu,” ujar pelapor.
Setelah diamankan polisi, MAP mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan senjata tajam.
“Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Oasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau Pasal 335 KUH Pidana tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun ,” pungkasnya. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agus Priwandono