SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MU alias Heri (22), warga Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, diringkus anggota Satreskrim Polres Serang, Rabu siang, 25 Oktober 2023.
Ia ditangkap dengan tuduhan telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan kasus persetubuhan tersebut terungkap saat pelaku kepergok membawa korban yang masih berusia 17 tahun ke dalam rumahnya pada Selasa, 19 September 2023 lalu.
“Pelaku ketahuan berduaan sama korban di dalam rumahnya,” ujar Andi, Senin, 30 Oktober 2023.
Orang tua korban yang curiga dengan pelaku, lantas menginterogasi anaknya. Dari pengakuan anaknya, ia mengakui telah disetubuhi pelaku.
“Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melaporkan kasus asusila itu ke Mapolres Serang,” ungkap Andy.
Dari laporan tersebut, penyelidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati bahwa telah terjadi hubungan badan antara korban dengan terlapor.
Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan visum yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit dan keterangan saksi serta korban.
“Dari laporan dan didukung keterangan saksi serta bukti visum, kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Andi.
Pelaku yang masih tetangga dengan korban tersebut, oleh penyidik dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban.
Hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan pelaku dengan modus bujuk rayu.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di rumahnya. Perbuatan asusila itu dilakukan karena tersangka tidak kuat menahan nafsu berahi,” kata Andy.
Andy mengungkapkan, akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Lebak tersebut. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono