TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti pengemis, pengamen, anak jalanan dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
Megiatan tersebut dilakukan berdasarkan adanya aduan masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya para pengguna jalan. Dimana, para PMKS tersebut kerap menimbulkan keresahan.
Sebanyak 22 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengemis, pengamen dan anak punk diamankan dan dibawa ke Panti Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.
“Kami amankan 22 PMKS dari empat kecamatan yakni Cikupa, Tigaraksa, Pasar Kemis dan Balaraja,” ujar Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana, Rabu 1 November 2023.
Kata Agus, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya pengguna jalan.
“Mereka (PMKS) kami dapati dari pinggiran jalan, pertokoan-pertokoan dan lampu merah,” katanya.
Agus menambahkan, penertiban PMKS tersebut dilakukan dengan mengedepankan sisi humanis. Sebab katanya, meskipun begitu mereka adalah bagian dari keluarga kita juga.
“Kegiatan razia tersebut dilakukan bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang yang didampingi oleh jajaran Polresta Tangerang. Dan nantinya para PMKS akan dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Dinsos Kabupaten Tangerang,” pungkas Agus.
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak











