PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Pandeglang telah rampung menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Penyusunan KLHS ini merupakan instrumen pencegahan yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
KLHS ini merupakan pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Kan kita ingin mencegah meminimalisir bahkan nol persen terjadi perusakan lingkungan. Karena KLHS yang disusun ini grand desain untuk 20 tahun ke depan,” kata Bupati Pandeglang Irna Narulita kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Ruang Pintar, Setda Pandeglang, Rabu, 1 November 2023.
Kata Irna, KLHS itu telah disampaikan kepada masyarakat melalui diskusi publik. Tujuan penyampaian KLHS ini ke publik adalah untuk dikoreksi bersama.
“Supaya dapat diketahui dokumen kita ini sudah lengkap belum. Apakah masih ada usulan ataukah masih ada kejanggalan, karena untuk nasib masyarakat Banten selatan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan,” katanya.
Kata Irna, dengan KLHS ini, realisasi proyek strategis nasional, seperti Bandara Banten Selatan, reaktivasi Kereta Api Rangkasbitung–Labuan dapat terlaksana dengan baik.
“Kita mau agar Bandara Banten Selatan adanya di Kabupaten Pandeglang, gitu ya. Nah dampak lingkungannya seperti apa tuh, terus masyarakat kita juga dapat apa tuh, yang jelas masyarakat saya yang harus mendapatkan keuntungan ekonomi, sosialnya,” katanya.
Menurut Irna, penyusunan KLHS ini dibuat seirama dengan program pemerintah pusat dan provinsi.”Banten kan Pj Gubernurnya bagaimana Banten Emas 2045, kita juga kepengen menjadi Pandeglang emas 2045 dong. Jadi kita mesti di-support didukung pentahelix, dan pemerintah pusat dan Pemprov Banten,” katanya.
Irna menegaskan, sekalipun ada proyek strategis nasional, ada proyek strategis Pemprov Banten, proyek strategis kabupaten harus tetap mengedapankan wawasan pelestarian lingkungan.
“Dan berkesinambungan kita mencegah ada kegiatan aktivitas misalkan ada galian C, limbah nah kita perlu jaga lingkungan. Lalu ada aktivitas reklamasi dan sebagainya kita enggak ketahui atau kita sudah berikan izin ternyata memberikan madarat kerusakan lingkungan, maka itu harus dibuat secara komprehensif masyarakat harus ikut terlibat, dokumen KLHS dianggap sudah selesai sudah oke begitu baru di sahkan,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang Ratu Tanti Darmiasih mengungkapkan, setelah dokumen KLHS diuji ke publik, baru bisa disahkan. KLHS ini akan memberikan kontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Pandeglang, serta memiliki pengaruh besar dalam mencegah penurunan kualitas lingkungan hidup dan sumberdaya alam.
“Dan membantu permasalahan lintas batas dan lintas sektoral baik kabupaten, provinsi, pusat maupun lintas negara. Utamanya mengantisipasi lebih dini secara lebih efektif terhadap dampak negatif lingkungan program pembangunan atau kegiatan usaha di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Editor : Merwanda