SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SP alias Panjul warga Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang nyaris ditembak petugas Resmob Polres Serang.
Soalnya, pelaku jambret dan pencurian dengan pemberatan berusia 25 tahun ini memilih untuk berhenti melarikan diri saat petugas Resmob Polres Serang mengejar dan memberikan tiga tembakan peringatan ke udara.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus penjambretan ponsel di Kabupaten Tangerang dan terlibat kasus pembobolan sebuah rumah milik Ranti Mintarsih (38), warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Sabtu 7 Oktober 2023.
“Pelaku ini masuk rumah korban setelah membongkar jendela samping. Dari dalam rumah, pelaku mengambil laptop dan ponsel,” kata Wiwin, Jumat, 3 November 2023.
Wiwin mengungkapkan, setelah kejadian pencurian tersebut, Tim Resmob Polres Serang melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku. “Beberapa kali petugas melakukan pengintaian namun tidak menemukan pelaku di rumahnya,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Wiwin menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 1 November 2023. Pelaku ditangkap setelah ada informasi dari warga. “Ada informasi kalau pelaku berada di rumah orang tuanya. Untuk memastikan pelaku ada di rumah, petugas menyamar sebagai pedagang keliling,” kata Wiwin.
Saat penyamaran tersebut, petugas melihat pelaku sedang berteduh di bawah pohon. Namun, saat akan ditangkap, pelaku melihat mobil polisi sehingga ia melarikan diri ke area persawahan.
“Saat pengejaran anggota kami sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Setelah mendengar suara tembakan peringatan, pelaku akhirnya menyerahkan diri,” ujar mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bersama dua orang rekannya saat beraksi. Kedua rekannya tersebut saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Serang. “Ada dua lagi yang lagi kami cari,” ujar Andi.
Andi mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus jambret. Terakhir, ia menjalani hukuman penjara di Rutan Tangerang selama delapan bulan. “Pelaku juga mengakui jika dirinya pernah mendekam di Rutan Tangerang selama 8 bulan dari vonis hukuman 14 bulan dalam perampasan handphone di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang,” tutur Andi (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi