SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU Kejari Serang mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja dan mantan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara, Atmaja.
Sikap banding tersebut diambil karena JPU Kejari Serang tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang terhadap kedua terdakwa kasus pemerasan senilai Rp 530 juta tersebut.
“Sudah banding, kamis kemarin (2 November 2023) kalau tidak salah didaftarkannya (sikap banding),” kata sumber RADARBANTEN.CO.ID di Kejari Serang, Minggu 5 November 2023.
Sarja sebelumnya divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 340 juta subsider satu tahun. Sedangkan, Atmaja dihukum lebih ringan oleh majelis hakim.
Ia divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan serta uang pengganti senilai Rp 105 juta. Khusus uang pengganti tersebut, Atmaja telah membayarnya melalui sitaan mobil Suzuki Ignis miliknya.
Perbuatan keduanya, menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 atau Pasal 12e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman terhadap kedua terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Atmaja dan Sarja dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan. Keduanya tidak dibebankan uang pengganti oleh JPU.
Perbuatan kedua terdakwa menurut JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 12e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Alasan banding karena ada perbedaan vonis dan tuntutan terutama mengenai pasal yang diterapkan terhadap kedua terdakwa,” katanya.
Untuk diketahui, kasus pemerasan yang dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut berawal pada 2019 lalu. Ketika itu, Sarja masih menjabat sebagai Kades Nagara dan Atmaja masih menjabat Ketua BPD Nagara.
Pada tahun tersebut, kedua terdakwa mendatangi pihak dari perusahaan pengembang PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ) yang saat itu sedang melakukan pembangunan perumahan di Desa Nagara.
Dalam pertemuan itu, Sarja dan Atmaja menyebut jika ada jalan milik desa yang terkena dampak pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT ITJ. Dari pertemuan itu, Sarja dan Atmaja meminta kompensasi kepada pengembang sebesar Rp 530 juta. Adapun alasan kompensasi yaitu untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Nagara.
“Terdakwa meminta kompensasi (kepada PT ITJ),” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo saat membacakan surat tuntutan beberapa waktu yang lalu.
Endo mengungkapkan, permintaan uang kompensasi oleh kedua terdakwa tersebut tidak ditanggapin oleh PT ITJ. Kemudian pada pada 26 Juni 2021, PT ITJ melakukan kegiatan perataan tanah. Namun kegiatan tersebut dihentikan oleh Atmaja dengan cara menghentikan operasional alat berat.
“Oleh terdakwa Atmaja diperlihatkan peta blok 001 Desa Nagara yang bertuliskan Jalan Aset Desa Nagara (kepada pihak PT ITJ),” kata Endo.
Endo mengatakan lahan yang diklaim oleh Atmaja tersebut ternyata bukan aset milik desa. Sebab, berdasarkan peta blok 001 Desa Nagara tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa jalan tersebut adalah aset milik desa. “Sedangkan yang aslinya (peta blok) tidak ada tulisan jalan aset desa),” ungkap Endo.
Karena merasa terhambat oleh kedua terdakwa, PT ITJ akhirnya memberikan uang kompensasi. Uang Rp 530 juta tersebut ditransfer rekening desa. Setelah masuk ke rekening desa, Sarja memerintahkan kaur keuangan untuk mentransfernya ke rekening Atmaja sebesar Rp 230 juta. “Ditransfer Rp 230 juta (ke rekening Atmaja),” kata Endo.
Setelah masuk ke rekening pribadinya, Atmaja mentransfer Rp 10 juta ke rekening Sarja dan mengambil uang tunai Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan Atmaja kepada Sarja. “Rp 30 juta diberikan tunai kepada Sarja Kusuma Atmaja,” ungkap Endo.
Endo menjelaskan, sisa uang Rp 190 juta digunakan untuk santunan anak yatim, sumbangan ke masjid, honor anggota BPD dan seragam anggota BPD. Selain itu, uang tersebut digunakan Atmaja untuk pelunasan mobil Suzuki Ignis senilai Rp 93 juta. “Rp 12 juta digunakan Atmaja untuk keperluan sehari-hari,” kata Endo.
Endo menjelaskan, terkait dengan sisa uang Rp 340 juta yang ada di rekening desa digunakan Sarja untuk keperluan sosial Desa Nagara. Keperluan sosial yang dimaksud digunakan untuk membeli sarung untuk warga, pemberian THR kepada warga, sumbangan ke musala dan keperluan lainnya.
“Dengan demikian unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi dan dibuktikan,” tutur Endo di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











