slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari Serang Ajukan Banding Atas Vonis Mantan Kades Nagara dan Mantan Ketua BPD Nagara

Fahmi by Fahmi
05-11-2023 18:15:53
in Berita Utama, Hukum
Kejari Serang Ajukan Banding Atas Vonis Mantan Kades Nagara dan Mantan Ketua BPD Nagara

Suasana pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Nagara dan Mantan Ketua BPD Nagara Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa malam, 24 Oktober 2023 (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JPU Kejari Serang mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja dan mantan Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara, Atmaja.

Sikap banding tersebut diambil karena JPU Kejari Serang tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang terhadap kedua terdakwa kasus pemerasan senilai Rp 530 juta tersebut.

Baca Juga :

Divonis 2,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Banding

Palak Sopir Truk, Lima Preman di Cisoka Ditangkap Polisi

KPK OTT Wamenaker, Ini Kasusnya

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam 9 Tahun Penjara

“Sudah banding, kamis kemarin (2 November 2023) kalau tidak salah didaftarkannya (sikap banding),” kata sumber RADARBANTEN.CO.ID di Kejari Serang, Minggu 5 November 2023.

Sarja sebelumnya divonis tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 340 juta subsider satu tahun. Sedangkan, Atmaja dihukum lebih ringan oleh majelis hakim.

Ia divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan serta uang pengganti senilai Rp 105 juta. Khusus uang pengganti tersebut, Atmaja telah membayarnya melalui sitaan mobil Suzuki Ignis miliknya.

Perbuatan keduanya, menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 atau Pasal 12e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukuman terhadap kedua terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Atmaja dan Sarja dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan. Keduanya tidak dibebankan uang pengganti oleh JPU.

Perbuatan kedua terdakwa menurut JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 12e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Alasan banding karena ada perbedaan vonis dan tuntutan terutama mengenai pasal yang diterapkan terhadap kedua terdakwa,” katanya.

Untuk diketahui, kasus pemerasan yang dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut berawal pada 2019 lalu. Ketika itu, Sarja masih menjabat sebagai Kades Nagara dan Atmaja masih menjabat Ketua BPD Nagara.

Pada tahun tersebut, kedua terdakwa mendatangi pihak dari perusahaan pengembang PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ) yang saat itu sedang melakukan pembangunan perumahan di Desa Nagara.

Dalam pertemuan itu, Sarja dan Atmaja menyebut jika ada jalan milik desa yang terkena dampak pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT ITJ. Dari pertemuan itu, Sarja dan Atmaja meminta kompensasi kepada pengembang sebesar Rp 530 juta. Adapun alasan kompensasi yaitu untuk kesejahteraan masyarakat di Desa Nagara.

“Terdakwa meminta kompensasi (kepada PT ITJ),” kata JPU Kejari Serang, Endo Prabowo saat membacakan surat tuntutan beberapa waktu yang lalu.

Endo mengungkapkan, permintaan uang kompensasi oleh kedua terdakwa tersebut tidak ditanggapin oleh PT ITJ. Kemudian pada pada 26 Juni 2021, PT ITJ melakukan kegiatan perataan tanah. Namun kegiatan tersebut dihentikan oleh Atmaja dengan cara menghentikan operasional alat berat.

“Oleh terdakwa Atmaja diperlihatkan peta blok 001 Desa Nagara yang bertuliskan Jalan Aset Desa Nagara (kepada pihak PT ITJ),” kata Endo.

Endo mengatakan lahan yang diklaim oleh Atmaja tersebut ternyata bukan aset milik desa. Sebab, berdasarkan peta blok 001 Desa Nagara tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa jalan tersebut adalah aset milik desa. “Sedangkan yang aslinya (peta blok) tidak ada tulisan jalan aset desa),” ungkap Endo.

Karena merasa terhambat oleh kedua terdakwa, PT ITJ akhirnya memberikan uang kompensasi. Uang Rp 530 juta tersebut ditransfer rekening desa. Setelah masuk ke rekening desa, Sarja memerintahkan kaur keuangan untuk mentransfernya ke rekening Atmaja sebesar Rp 230 juta. “Ditransfer Rp 230 juta (ke rekening Atmaja),” kata Endo.

Setelah masuk ke rekening pribadinya, Atmaja mentransfer Rp 10 juta ke rekening Sarja dan mengambil uang tunai Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan Atmaja kepada Sarja. “Rp 30 juta diberikan tunai kepada Sarja Kusuma Atmaja,” ungkap Endo.

Endo menjelaskan, sisa uang Rp 190 juta digunakan untuk santunan anak yatim, sumbangan ke masjid, honor anggota BPD dan seragam anggota BPD. Selain itu, uang tersebut digunakan Atmaja untuk pelunasan mobil Suzuki Ignis senilai Rp 93 juta. “Rp 12 juta digunakan Atmaja untuk keperluan sehari-hari,” kata Endo.

Endo menjelaskan, terkait dengan sisa uang Rp 340 juta yang ada di rekening desa digunakan Sarja untuk keperluan sosial Desa Nagara. Keperluan sosial yang dimaksud digunakan untuk membeli sarung untuk warga, pemberian THR kepada warga, sumbangan ke musala dan keperluan lainnya.

“Dengan demikian unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi dan dibuktikan,” tutur Endo di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

Tags: AtmajaPemerasanpemerasan Kades Nagarapemerasan ketua BPD Nagarapemerasan mantan Kades Nagarapemerasan mantan ketua BPD Nagarapemerasan PT ITJpemerasan PT PT Infiniti Triniti JayaPT Infiniti Triniti JayaSarja Kusuma Atmaja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kisah Sukses Pemuda Asal Pandeglang Ekspor Gula Aren ke Mancanegara, Meraup Omzet Ratusan Juta

Next Post

Fakta Baru Kuda-kudaan Mantan Guru MTs di Carenang, Ada Dua Video dengan Dua Perempuan Berbeda

Related Posts

Divonis 2,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Banding
Hukum

Divonis 2,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Banding

by Fahmi
Selasa, 23 Desember 2025 07:26

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sembilan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Pancatama, Kibin, Kabupaten Serang, mengajukan banding atas putusan...

Read moreDetails

Palak Sopir Truk, Lima Preman di Cisoka Ditangkap Polisi

KPK OTT Wamenaker, Ini Kasusnya

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam 9 Tahun Penjara

Polres Serang Tangkap Pemeras Karyawan Pabrik di Cikande

Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Sejumlah Organisasi Pengusaha di Cilegon Dipanggil Polda Banten

Berantas Premanisme, Polresta Tangerang Gelar Operasi Skala Besar

Polres Cilegon Amankan Dua Pelaku Pungli Sopir Truk Pasir di Bagendung

Tegas, Gubernur Banten Andra Soni Instruksikan OPD Laporkan Tindakan Pemerasan Jelang Idul Fitri

Dua Preman Pemalak Guru SD di Tangsel Ditangkap

Next Post
Fakta Baru Kuda-kudaan Mantan Guru MTs di Carenang, Ada Dua Video dengan Dua Perempuan Berbeda

Fakta Baru Kuda-kudaan Mantan Guru MTs di Carenang, Ada Dua Video dengan Dua Perempuan Berbeda

Mahasiswa STIA Banten Pandeglang Minta Keringanan Bayar Kuliah

Mahasiswa STIA Banten Pandeglang Minta Keringanan Bayar Kuliah

Selama Tiga Tahun Ratusan KPM di Pandeglang Tak Tersentuh Bantuan

Selama Tiga Tahun Ratusan KPM di Pandeglang Tak Tersentuh Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Selasa, 9 Juni 2026 18:03
Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

Selasa, 9 Juni 2026 17:52
APJII Banten Minta Pemkot Cilegon Jamin Kepastian Investasi Fiber Optik

APJII Banten Minta Pemkot Cilegon Jamin Kepastian Investasi Fiber Optik

Selasa, 9 Juni 2026 17:44
Bupati Serang Takziyah ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Bojonegara

Bupati Serang Takziyah ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Bojonegara

Selasa, 9 Juni 2026 17:35
Lapas Cilegon: Pengelolaan Senjata Api Sesuai Standar

Lapas Cilegon: Pengelolaan Senjata Api Sesuai Standar

Selasa, 9 Juni 2026 16:41
Jelang Muktamar XI, PB Al-Khairiyah Audiensi dengan Gubernur Banten

Jelang Muktamar XI, PB Al-Khairiyah Audiensi dengan Gubernur Banten

Selasa, 9 Juni 2026 16:33
Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Selasa, 9 Juni 2026 18:03
Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

Selasa, 9 Juni 2026 17:52
APJII Banten Minta Pemkot Cilegon Jamin Kepastian Investasi Fiber Optik

APJII Banten Minta Pemkot Cilegon Jamin Kepastian Investasi Fiber Optik

Selasa, 9 Juni 2026 17:44
Bupati Serang Takziyah ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Bojonegara

Bupati Serang Takziyah ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Bojonegara

Selasa, 9 Juni 2026 17:35
Lapas Cilegon: Pengelolaan Senjata Api Sesuai Standar

Lapas Cilegon: Pengelolaan Senjata Api Sesuai Standar

Selasa, 9 Juni 2026 16:41
Jelang Muktamar XI, PB Al-Khairiyah Audiensi dengan Gubernur Banten

Jelang Muktamar XI, PB Al-Khairiyah Audiensi dengan Gubernur Banten

Selasa, 9 Juni 2026 16:33

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 9 Juni 2026 18:03

Kepala Dishub Kabupaten Serang, Benny Yuarsa, meminta pelebaran Jalan Raya Bojonegara-Pulo Ampel segera direalisasikan.

Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

by Mulyadi
Selasa, 9 Juni 2026 17:52

Potongan gambar dua staf Pemerintah Kecamatan Mauk sedang bermain PlayStation saat jam kerja.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak