SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejati Banten bakal melakukan ekspose perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Banten tahun 2022 senilai Rp 24 miliar.
Ekspose perkara tersebut dilakukan untuk mengevaluasi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Saat ini perkembangan sedang menunggu waktu ekspose perkara,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 6 November 2023.
Rangga mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih melakukan pemeriksaan saksi. Jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 44 orang.
“Terdiri dari PPK, bendahara, atlet, wasit dan lain-lain,” katanya.
Rangga enggan menjelaskan mengenai jumlah anggaran yang diserap KONI Banten pada tahun 2022. Begitu juga dengan materi yang ada dalam proses penyelidikan.
“Materinya belum dapat disampaikan khawatir nanti akan mengganggu penyelidikannya,” kata pria asal Nganjuk, Jawa Timur tersebut.
Aspidsus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan bahwa penyelidik Pidsus Kejati Banten sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen laporan pertanggungjawaban (LPj).
“Banyak laporan pertanggungjawaban yang harus diperiksa, enggak global (dokumen LPj). Jadi kita harus periksa satu-satu (dokumen LPj),” katanya pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Ricky menyebut dalam penyelidikan kasus tersebut penyelidik masih memerlukan waktu yang cukup panjang. Sebab, laporan dokumen LPj penggunaan dana hibah tersebut banyak dan harus dicek seluruhnya
.”Kita harus runut satu-satu LPj-nya,” katanya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono










