SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AS, kepala salah satu sekolah dasar (SD) di Carenang, Kabupaten Serang, telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang.
Terlapor kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh siswi SD itu dilakukan pemeriksaan pada akhir Oktober 2023 lalu.
“Sudah dimintai keterangan,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, dikonfirmasi Senin, 6 November 2023.
Andi mengatakan, total sudah ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dari 10 saksi itu, dua di antaranya merupakan orang tua pelapor.
“Selain itu ada lima siswi SD dan tiga guru,” kata Andi didampingi Kanit PPA Polres Serang, Bagus Yoga Ilham Pribadi.
Andi mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan ahli psikologi.
“Minggu kita gelar perkara,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Lebak tersebut.
Andi menjelaskan, sampai saat ini ada tujuh siswi yang mengaku menjadi korban. Namun, hanya dua korban yang membuat laporan.
Andi mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi di lingkungan sekolah. Sebelum kejadian, terlapor menurut keterangan yang diperoleh memanggil korban dan lalu menyentuh bagian dadanya.
“Saat kejadian itu, ada muridnya yang melihat,” katanya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang, Qurrota Aqyun menjelaskan, terbongkarnya kasus dugaan pencabulan tersebut berawal dari pengakuan salah satu korban. Siswi kelas enam dengan usia 12 tahun tersebut mengaku mendapat perlakuan yang tak pantas dari AS.
“Salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya,” ujar Aqyun.
Menurut korban, kasus terjadi pada Kamis, 21 September 2023 lalu. Ketika itu, ia dihampiri pelaku dan dipegang pada bagian dada.
“Pengakuan korban dipegang pada bagian dada dan dipeluk. Kejadian tersebut terjadi di ruang kelas pada tanggal 21 September 2023 lalu,” katanya.
Aqyun mengungkapkan, modus pelaku pada saat melakukan pencabulan yakni dengan berpura-pura mengajarkan dan mengetes soal perkalian.
“Menurut pengakuan korban, pelaku mengetes soal perkalian,” ujarnya.
Ia mengatakan, perbuatan pelaku tersebut baru diceritakan korban kepada ibunya sekitar satu minggu kemudian.
Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku lantas sekolah dan melapor kepada guru kelas.
“Ibu korban sudah datang ke sekolah dan melapor ke guru kelas,” ungkapnya.
Dari pelaporan ibu korban tersebut, guru kelas lantas menanyakan perbuatan cabul pelaku kepada semua muridnya. Dari semua murid yang hadir pada saat itu, terdapat enam orang yang mengaku pernah mendapatkan perlakuan serupa.
Perbuatan cabul tersebut, menurut mereka dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran dan pada saat jam istirahat.
Aqyun mengatakan, pihaknya langsung melakukan asesmen dan pendampingan terhadap korban setelah mendapatkan informasi kasus pencabulan tersebut.
“Kami telah mendatangi rumah korban, melakukan asesmen dan pendampingan,” katanya.
“Kami sangat prihatin dan berharap kasus ini tidak terjadi lagi. Kami berharap kita semua baik orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan yang lainnya meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan terhadap anak-anak,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











