SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditahan oleh penyidik Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Pria berinisial L tersebut merupakan mantan guru MTs. Ia ditahan karena telah menyetubuhi iparnya yang masih di bawah umur.
Penahanan terhadap tersangka tidak lepas dari laporan keluarga istrinya. Laporan tersebut dibuat setelah video hubungan badan antara tersangka dengan adik dari istrinya itu beredar luas di media sosial (medsos) dan diketahui oleh keluarga besar istrinya.
“Dilaporkan oleh keluarga istrinya,” Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, Kamis, 9 November 2023.
Herlia mengatakan, penahanan dilakukan setelah tersangka menyerahkan diri ke Polda Banten pada Selasa, 7 November 2023.
Tersangka menyerahkan diri setelah penyidik berkoordinasi dengan kepala desa (Kades) setempat.
“Kami koordinasi dengan lurah (Kades) agar pelaku untuk kooperatif. Sudah, tanggal 7 November 2023 (menyerahkan diri ke Polda Banten),” ungkap Herlia.
Herlia menjelaskan, tersangka dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang UU Perlindungan Anak. Ia membantah tersangka dilaporkan atas penyebaran video asusila.
“Perlindungan anak (laporan polisi),” ujar perwira menengah Polri ini.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, pihaknya juga memproses L dalam kasus serupa.
Tersangka dilaporkan setelah video hubungan badannya dengan mantan muridnya beredar luas di media sosial.
“Laki-laki yang sama dengan dua perempuan yang berbeda (video hubungan badan),” ujar Andi, Minggu, 5 November 2023.
Andi menjelaskan, untuk video yang berdurasi hampir satu menit pihaknya telah menerima laporan. Orang tua perempuan telah melaporkan L belum lama ini.
“Ayah yang perempuan telah melaporkan kasus itu kepada kami,” ujarnya.
Andi juga menjelaskan, dari informasi yang diperoleh, video mesum L tersebut direkam pada tahun 2020 lalu.
Hubungan layaknya suami istri tersebut dilakukan saat remaja putri yang ada dalam video masih berstatus pelajar MTs tempat L mengajar.
“Dibuat (rekaman) pada tahun 2020, yang perempuan masih pelajar dan di bawah umur,” katanya.
Andi mengungkapkan, hubungan badan itu dilakukan diduga atas dasar suka sama suka.
Namun, mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini menegaskan bahwa hubungan intim dengan anak di bawah umur melanggar hukum.
“Walaupun suka sama suka tetap melanggar hukum,” ungkapnya.
Andy mengaku dirinya belum dapat menjelaskan kronologis kasus tersebut. Sebab, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan.
“Masih kami dalami, nanti kami akan informasikan perkembangan selanjutnya,” katanya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono