SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk turut aktif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap 107 orang mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ada di Provinsi Banten.
Kasatgaswil Banten Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan, ke 107 mantan anggota JI dan JAD itu kini sudah dilepas Bai’at dan mengucapkan setia kembali kepada NKRI.
AKBP Mayndra berharap setelah melepaskan Baiat dan berikrar setia kepada NKRI ke 107 orang tersebut mendapat pembinaan.
“Kami berharap sebanyak 107 orang tersebut nantinya akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah sehingga tidak kembali bergabung menjadi bagian dari organisasi terlarang,” ujar Mayndra kepada wartawan, Rabu 15 November 2023.
AKBP Mayndra Eka Wardhana menjelaskan terkait ke 107 orang mantan anggota JI dan JAD itu sendiri berasal dari beberapa wilayah yang ada di Provinsi Banten antara lain Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang dengan rincian 96 orang JI dan 11 orang dari JAD.
Ia menuturkan, pihaknya akan terus bersinergi bersama seluruh stakeholder terkait sebagai wujud pencegahan terorisme dan radikalisme di Provinsi Banten.
“Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 339.05/kep.173-Huk/2023 tentang pembentukan tim terpadu pelaksanaan rencana aksi daerah pencegahan dan penanggulangan extremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” tuturnya.
Adapun tujuan diselenggarakannya lepas bai’at dan pengucapan sumpah setia kepada NKRI oleh ratusan mantan anggota JI dan JAD itu adalah untuk mencegah terjadinya ancaman tindak pidana terorisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah Banten terutama menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Direktur Pencegahan Densus 88 Antiteror Polri Brigjen Pol Ami Prindani menjelaskan dengan lepas Baiat dan berikrar setia kepada NKRI, diharapkan mereka bisa hidup berdampingan satu sama lain dalam berbagai perbedaan di Negera Indonesia ini.
“Pada saat mereka bergabung dengan jaringan teror mereka melakukan sumpah baiat, sebenernya itu sudah masuk unsur pidana, tapi kadang mereka bergabung karena ikutan, terpaksa atau ketidaktahuan,” ujar Ami Prindani.
“Setelah lepas Baiat itu mereka bisa mendapatkan kembali haknya sebagai warga negara, bisa diberikan bantuan sosial, bisa mengikuti program lain. Kita juga menekankan kepada yang masih bergabung dengan organisasi terlarang agar meninggalkannya dan bisa ikut kembali ke NKRI,” jelasnya.
Berdasarkan pantuan, usai mengikuti pelepasan baiat dan bersumpah setia pada NKRI, para mantan anggota organisasi teroris itu kemudian satu persatu mencium bendera merah putih yang merupakan lambang negara Indonesia.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak