PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 dengan tegas melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di ruang publik. Namun, PKL masih dibiarkan berjualan di seputaran Alun-Alun Pandeglang.
Perda tersebut, yang menetapkan bahwa ruang publik seperti Alun-Alun Pandeglang harus bebas dari keberadaan PKL, ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2) yang melarang setiap orang untuk berjualan di trotoar, badan jalan, jalur hijau, dan taman umum, kecuali di tempat yang secara khusus disediakan untuk pedagang.
Meskipun Pemerintah Daerah telah menyediakan tempat relokasi di Wisata Kuliner Pandeglang Berkah, Gedung Juang, yang dibangun pada tahun 2019, dengan anggaran yang digunakan untuk membangun pusat kuliner ini berasal dari anggaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank bjb sebesar Rp 244.622.000.
Menyikapi hal ini, Kasatpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengaktifkan kembali pos-pos pengaduan untuk mengatasi pelanggaran tersebut.
“Dengan alun-alun sebagai wajah Pandeglang, kami konsentrasi untuk membuatnya tertib. Kami sedang mereaktivasi pos pengaduan, dan alhamdulillah, situasi PKL sedikit lebih teratur sekarang,” ungkapnya, Selasa, 14 November 2023.
Lebih lanjut, Agus Amin menekankan tentang larangan memasang benda-benda yang mengganggu keindahan area tersebut, seperti terpal yang merusak estetika.
“Kami mengingatkan bahwa Perda K3 masih berlaku. Ada hari-hari tertentu yang memperbolehkan kegiatan berjualan seperti hari Minggu saat Car Free Day atau kegiatan tertentu yang mendukung pedagang,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa pihaknya sebagai bagian dari penegakan Perda, tidak bisa segera mengatasi semua hal secara instan, namun perlu adanya kerja sama untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan tersebut.
“Kami salah satu unsur penegakan Perda dan kami sekali lagi kami bukan malaikat ketika harus menyulap dengan sekejap soal penegakan Perda tetapi secara bersama-sama,” tuturnya.
Ketika ditanya oleh RADARBANTEN.CO.ID soal rencana penertiban apakah sudah dilakukan, Agus Amin menyatakan bahwa pihaknya secara rutin melaksanakan kegiatan penertiban di sekitar Alun-Alun Pandeglang.
“Kami berada di sana setiap hari. Saat ini, pos kami aktif di sebelah Barat. Pendekatan kami lebih ke arah persuasif, kami tidak hanya melakukan tindakan penindakan, tetapi juga menawarkan solusi. Kami sering memberikan imbauan agar menjaga peteraturan, namun ketika kami pulang, mereka kembali beraktivitas,” ucapnya.
Pengamat kebijakan public, Arif Nugroho, mengungkapkan bahwa setiap pergantian Kasatpol PP tidak menunjukkan adanya strategi yang canggih dalam menangani masalah penegakan Perda.
Ia menyoroti bahwa masalah terletak pada Satpol PP sebagai aparat penegakan Perda, karena mereka tidak memiliki strategi yang efektif dalam menegakkan peraturan tersebut.
“Ini problemnya Satpol PP, masa Satpol PP itu enggak punya strategi gitu lho entah itu dia melakukan patroli secara periodik, terus intensitas patrolinya semakin ditingkatkan,” ujarnya.
“Good leadership kepemimpinan Kasatpol PP ganti bolak-balik itu tetap sama saja buktinya sekarang. Enggak ada yang inovatif kreatif gitu lho, supaya capaian kinerja penegakan Perda itu tercapai bisa optimal target minimum,” tambahnya.
Menurutnya, Satpol PP seharusnya tidak hanya menertibkan pelanggaran, tetapi juga melakukan pendekatan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada kelompok atau orang yang sering melanggar.
“Poin penting saya, kita enggak usah bicara lagi tentang koordinasi, kolaborasi, orkestrasi, tapi Satpol PP-nya ini yang enggak canggih strateginya, udah gitu aja,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa Satpol PP harus mampu berkomunikasi dan berdiplomasi untuk berhasil dalam menegakkan aturan.
Ia juga menyoroti bahwa kepemimpinan yang sering berganti-ganti tidak menunjukkan inovasi, kreativitas, atau kemajuan dalam menyelesaikan masalah yang ada.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP perlu strategi yang lebih canggih dan inovatif untuk mencapai kinerja optimal dalam menegakkan Perda.
Ia mengajak para pedagang untuk memahami konflik nilai yang ada, bahwa mereka memerlukan pendapatan namun juga harus patuh pada aturan yang berlaku.
“Ya konflik nilai pada para pedagang yang di satu sisi mereka membutuhkan pendapatan tetapi juga melanggar aturan,”
“Harapan saya para pedagang itu sadar lah kalau dia memang tidak melanggar aturan dan sadar lah tanpa ada yang menertibkan tanpa ada yang melihat jadi itu harapan saya,” tuturnya.
Menurutnya, penting bagi Satpol PP untuk lebih kreatif dan inovatif dalam penegakan Perda, tidak hanya dalam penindakan tetapi juga dalam pencegahan.
Meskipun memahami keterbatasan anggaran yang mungkin dialami oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Arif Nugroho menekankan bahwa sebagai ASN, mereka harus tetap loyal dan kreatif dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan umum.
“Ya saya yakin semua pegawai ASN di Pandeglang eselon II sampai pelaksana mulai dari Mei sampai sekarang ini mereka cuma dapat gaji pokok, kita memaklumi lah sehingga tidak kreatif dan inovatif, tapi di sisi lain mereka harus mengikuti sumpah sebagai ASN setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) artinya dia sebagai ASN dalam kondisi apa pun dia harus loyal demi kepentingan umum,” pungkasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agus Priwandono