SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria berinisial L asal Carenang, Kabupaten Serang masih bergulir di Satreskrim Polres Serang.
Sebelumnya, mantan guru MTs di Carenang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur oleh Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut karena berbeda laporan polisi dan korban. Dalam kasus tersebut, terdapat dua anak di bawah umur yang telah disetubuhi korban.
Salah satu anak di bawah umur yang disetubuhi korban tersebut adalah adik iparnya. “Masih dalam proses penyelidikan, kasusnya tetap lanjut,” ujar Andy.
Andi menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah video kuda-kudaan terlapor viral di media sosial (medsos). Video tersebut diduga sengaja direkam oleh L. “Ayah yang perempuan telah melaporkan kasus itu kepada kami,” ujarnya.
Andi menjelaskan, dari informasi yang diperoleh, video mesum L tersebut direkam pada tahun 2020 lalu. Hubungan suami istri tersebut dilakukan saat remaja putri yang ada dalam video masih berstatus pelajar MTs tempat L mengajar. “Dibuat (rekaman) pada tahun 2020, yang perempuan masih pelajar dan di bawah umur,” katanya.
Ia mengungkapkan, hubungan badan itu dilakukan diduga atas dasar suka sama suka. Namun demikian, mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini menegaskan bahwa hubungan intim dengan anak di bawah umur melanggar hukum. “Walaupun suka sama suka tetap melanggar hukum,” ungkapnya.
Andy mengaku belum dapat menjelaskan kronologis kasus tersebut. Sebab, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan. “Masih kami dalami, nanti kami akan informasikan perkembangan selanjutnya,”katanya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, pihaknya telah menahan L karena menyetubuhi adik istrinya. Kasus tersebut sendiri terungkap setelah video kuda-kudaan antara L dengan adik iparnya viral di medsos.
“Sudah ditahan,” ujarnya.
Herlia menerangkan, sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polda Banten Selasa, 7 November 2023. Tersangka menyerahkan diri setelah penyidik berkoordinasi dengan kepala desa (kades) setempat.
“Kami koordinasi dengan lurah (Kades) agar pelaku untuk koperatif. Sudah tanggal 7 November 2023 (menyerahkan diri ke Polda Banten),” ungkapnya.
Herlia menjelaskan, tersangka dilaporkan melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak. Ia membantah tersangka dilaporkan atas penyebaran video asusila. “Perlindungan anak (laporan polisi),” tutur perwira menengah Polri ini.
Editor : Merwanda