SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas perkara kasus pembobolan Bank Himbara senilai Rp 5,1 miliar lebih pada tahun 2020-2021 akan diteliti dalam waktu dekat.
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten akan melimpahkan perkara tersebut kepada bagian penuntutan Kejati Banten untuk dipelajari. “Sebentar lagi mau diteliti (berkas perkara),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Minggu 19 November 2023.
Rangga menjelaskan, sebelum melimpahkan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli. Pemeriksaan ahli tersebut untuk melengkapi berkas perkara terhadap dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial FRW (38) dan HS (40). “Sudah tiga orang saksi ahli yang diperiksa,” ujarnya.
Rangga menyebut tiga saksi ahli yang diperiksa tersebut merupakan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara dan auditor internal dari bank BUMN tersebut. “Total saksi yang sudah diperiksa sekitar 22 orang,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) tersebut.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kedua tersangka tersebut sebelumnya ditangkap di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu sore, 25 Oktober 2023 lalu.
“Kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri, penangkapan keduanya dilakukan di Villa Cinere Mas kemarin sore,” ujar Didik saat konferensi pers di Kejati Banten, Kamis siang, 26 Oktober 2023.
Didik mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena keduanya telah berpindah tempat dan tidak bisa dilakukan pemanggilan secara patut. “Sudah berpindah tempat dan tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak bisa dilakukan pemanggilan secara patut,” katanya didampingi Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan.
Didik menjelaskan, pembobolan uang di Bank Himbara itu terjadi di Kantor Cabang (KC) Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan (Tangsel).
Modusnya, tersangka FRW yang merupakan Priority Banking Officer (PBO) pada SLP Bank Himbara KC BSD membuka rekening tabungan dengan identitas nasabah fiktif. Pembukaan rekening fiktif itu dilakukan FRW bersama suaminya, HS.
“Setelah dilakukan pembukaan rekening dan mendapatkan nomor rekening bank, tersangka HS mentransfer uang sebesar Rp 500 juta ke rekening nasabah fiktif,” ungkap mantan Kajari Surabaya tersebut.