TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa seorang anak perempuan berinisial I di Kompleks Lapas Kelas 1 Tangerang, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, dikecam Komnas Perlindungan Anak.
Lia Latifah, Pjs Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, mengatakan bahwa terungkapnya kasus yang menimpa anak berusia empat tahun tersebut bermula dari informasi yang diterimanya mengenai adanya kasus kekerasan yang menimpa seorang anak permpuan di Kota Tangerang pada Minggu, 19 November 2023.
“Dari informasi tersebut, kami langsung ke lokasi. Dan tadi pak RT dan RW sudah diminta untuk membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota. Nanti akan ditindaklanjuti oleh Polres dan Unit P2TP2,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 20 November 2023.
Lia mengatakan, berdasarkan hasil penelusurannya, ibu sambung I, yakni R, dalam keadaan sadar saat melakukan penganiayaan.
Adapun penyebabnya, sambung Lia, dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dan faktor psikologis karena harus bertanggung jawab terhadap keempat anaknya.
“Suami dari pelaku kan sempat tidak bekerja dan suaminya baru bekerja sekitar dua mingguan lah. Ini kan juga merupakan pernikahan yang kedua bagi si ibu sambung. Jadi masing-masing pada bawa anak, dan ditambah lagi dari hasil pernikahan mereka ada satu anak jadi total empat anaknya yang diurus,” tambahnya.
Lia menjelaskan, kondisi fisik I saat ini hampir 70 persen terdapat luka bekas cubitan pada dada dan paha bagian depan dan belakang, serta luka baru di bagian pelipis.
“Berdasarkan keterangan dari sang anak, luka tersebut disebabkan karena dijedotin sama ibunya, sedangkan versi ibunya, luka tersebut karena sang anak terjatuh,” imbuhnya.
“Ini kan tidak sinkron, harus diperdalam lagi. Keterangan si anak sih konsisten, sedangkan keterangan si ibu yang berubah-ubah,” tambahnya.
Lia mengatakan, pihaknya kini sudah berusaha mempertemukan I dengan ibu sambungnnya.
Namun, I sempat menangis dan menolak untuk ikut Komnas Perlindungan Anak karena masih mengalami trauma mendalam.
“Karena masih trauma, kini R ditangani oleh Unit P2TP2A Polres Metro Tangerang untuk pendampingan,” imbuhnya.
“Kami sangat mengecam keras. karena dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, orang terdekat yang melakukan kekerasan dapat dipidana lebih dari 15 tahun,” tambahnya.
Data yang dihimpun, hingga triwulan ketiga, kasus kekerasan pada anak di Indonesia yang telah mendapat pendampingan oleh Komnas Perlindungan Anak ada 500 lebih.
Mayoritas terjadinya kasus ibu melakukan kekerasan terhadap anak tersebut karena masalah ekonomi dan si ibu merasa capek akibat kurang perhatian.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau untuk para ibu melibatkan pihak ketiga agar kasus kekerasan terhadap anak dapat ditekan.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau untuk anak-anak yang menjadi korban bully dan kekerasan segera melapor jika megalami tindakan kekerasan.
“Buat para ibi-ibu jika sedang mengalami tekanan harus ada pihak ketiga harus peduli. Di setiap tingkatan kan sekarang ada Posbindu. Bisa konsultasi. Terlebih kondisi ibu sangat rentan melakukan kekerasan terhadap anak,” tambahnya.
Sebelumnya, Bowo, ketua RT setempat, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang kerap mendengar suara tangisan dan jeritan dari rumah kontrakan pelaku.
Namun, warga tak berani mendekat dan mencari informasi mengenai hal itu karena khawatir merupakan masalah internal keluarga.
Terlebih, pelaku baru satu bulan menempati kontrakan tersebut.
“Dia (pelaku) baru tinggal di lingkungan saya baru sebulan. Korban dianiaya, dijedotin kepalanya ke lantai sampai pendarahan. Ayahnya sebenarnya tau, cuma dia diem saja,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 20 November 2023. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agus Priwandono