SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten akan melakukan unjuk rasa dengan mengepung Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang.
Mereka ingin menolak dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) menggunakan rumus dari PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengancam akan melakukan aksi mogok kerja dan bahkan melakukan demo besar-besaran di KP3B, Kota Serang.
“Mogok massal dilakukan di setiap perusahaan yang ada di Provinsi Banten. Kalau SPN sendiri untuk anggota ada sekitar 100.000 di Provinsi Banten. Namun besok kita berencana hanya melakukan pengawalan pengambilan SK UMP saja,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya tidak akan melarang akan aksi yang dilakukan oleh serikat pekerja itu. Namun, dirinya meminta kepada para buruh untuk melakukan aksi demonstrasi secara tertib.
“Wajar-wajar saja, tapi kita akan menghalang-halangi, kita hanya bisa mengimbau kepada para buruh untuk berunjuk rasa dengan tertib,” ujar Septo saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Senin 20 November 2023.
Kadisnakertrans mengatakan, UMP sendiri akan diumumkan pada besok hari. Ia menyebut UMP Banten tahun 2024 dipastikan naik. Namun, kenaikan UMP itu tidak sesuai apa yang diinginkan oleh serikat buruh. Ia pun tidak menyebut jumlah UMP yang akan diumumkan besok itu.
“Iya naik, tapi sebesar apa yang jadi tuntutan rekan-rekan buruh. Jumlahnya besok kita umumkan,” ungkapnya.
Perihal mogok kerja masal, Septo mengatakan, hal tersebut harus lah dipikirkan terlebih dahulu secara matang. Sebab, pihak perusahaan memiliki sanksi berbeda-beda terhadap karyawannya jika melakukan mogok kerja yang dapat menganggu produksi.
“Kita harap para buruh bisa tetap bekerja, karena perusahaan memiliki hak untuk mengambil sikap kebijakan kepada buruh yang mogok apakah itu dengan tidak membayar gaji mereka dan sebagainya,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor ; Aas Arbi