SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyebut bahwa selain disparitas pembangunan, ada juga disparitas upah yang membedakan wilayah Banten Selatan dengan Banten Utara.
Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, disparitas itu sangat terlihat jelas antara Banten Selatan yang meliputi Kabupaten Lebak dan Pandeglang, dengan Banten Utara seperti wilayah Tanggerang Raya dan Cilegon.
“Bahwa kalau terkait upah minimum provinsi (UMP) itu kita melihat adanya disparitas upah di Kabupaten Pandeglang dan juga Lebak. Makanya penetapan UMP harus sesuai dengan apa yang kita sarankan,” ucapnya saat dihubungi Radar Banten melalui telepon seluler, Senin; 20 November 2023.
Intan mengatakan, di Kabupaten Lebak maupun Pandeglang upah minimum masih di bawah Rp3 juta. Sementara di wilayah Banten Utara sudah di atas Rp4 juta. Padahal, kebutuhan ekonomi di dua daerah itu kini tidak jauh berbeda.
“Kalau kita bicara jaringan pengaman apalagi disparitas upah Lebak dan Pandeglang itu sangat jauh sekali, kasian. Sedangkan kebutuhan hidup atau harga barang pokok yang ada di Lebak dan Pandeglang itu hampir sama saja dengan di Serang, tetapi nilai upah mereka di bawah Kabupaten Serang dan Kota Serang dan daerah lainnya di Banten,” ungkapnya.
Intan menyebut, dengan adanya disparitas upah itu kini banyak buruh di Banten Selatan yang kondisinya jauh dari sejahtera. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang kesulitan memenuhi jaring pengaman sosial setiap hari nya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Pemprov Banten untuk lebih memerhatikan ketetapan upah di wilayah Banten Selatan dengan tidak merujuk pada
Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Agar mengurangi disparitas upah dan kawan-kawan juga bisa memenuhi konsumsi itu anaknya kita mengusulkan agar tak menggunakan PP 51 itu, tetapi melihat pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi serta juga kebutuhan hidup layak,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi