PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Karang Taruna Provinsi Banten Gatot Yan S angkat bicara terkait syarat pendaftaran calon ketua Karang Taruna di Desa Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang bayar Rp15 juta.
Pengumuman biaya pendaftaran calon ketua Karang Taruna di Desa Saketi Rp15 juta menjadi perbincangan hangat di media sosial. Foto yang memuat syarat-syarat pendaftaran tersebar luas di platform media sosial.
Gatot Yan S mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan dan berkomunikasi dengan pihak terkait setelah mendapat informasi tersebut.
“Proses Musyawarah Warga Karang Taruna sedang berjalan hari ini. Meskipun ada persyaratan biaya pendaftaran, sampai saat ini tidak ada calon yang menyetorkan biaya tersebut,” ungkap Gatot Yan S melalui sambungan telepon, Selasa, 21 November 2023.
Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, tidak ada calon yang membayar biaya pendaftaran Rp 15 juta kepada panitia.
“Meskipun biaya tersebut dicantumkan dalam persyaratan, namun dalam praktiknya tidak ada calon yang membayarnya,” jelasnya.
Gatot Yan S melanjutkan, AD/ART organisasi tidak mensyaratkan pembayaran biaya pendaftaran, namun pengaturan kebutuhan konsumsi dalam musyawarah adalah hal yang lumrah.
“Sumber pembiayaan kegiatan Karang Taruna umumnya berasal dari sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat. Namun apa yang terjadi di Saketi adalah hal yang kami sesalkan dan telah kami tegur panitianya,” tuturnya.
Gatot Yan S menjelaskan, tanggung jawab panitia adalah memastikan kelancaran kegiatan dengan cara mencari sumber pendanaan secara independen. Biasanya, pendanaan ini bersumber dari sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari berbagai pihak.
“Sumbangan yang kami terima biasanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari saat melakukan pertemuan, seperti konsumsi atau fasilitas lainnya. Namun apa yang terjadi di Saketi sangat disayangkan. Kami sudah menyampaikan kepada panitia agar hal semacam itu tidak boleh terjadi,” jelasnya.
Gatot Yan S menegaskan kebijakan ini bersifat insidentil dan tidak tercantum dalam AD/ART organisasi.
“Saya berharap agar seluruh struktur Karang Taruna, dari tingkat paling atas hingga terbawah, mempelajari AD/ART sebagai pedoman utama dalam menjalankan organisasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dia menyoroti antusiasme tinggi generasi muda terhadap Karang Taruna, terutama dalam mencari pemimpin di tingkat desa atau kecamatan.
“Namun, perlu dicatat bahwa hal tersebut tidak seharusnya menjadi ajang kompetisi berbayar seperti yang terjadi di Saketi. Ini menimbulkan praktik yang seharusnya tidak dilakukan,” tambahnya.
“Kami di Karang Taruna Provinsi Banten memahami semangat tinggi generasi muda terhadap Karang Taruna. Oleh karena itu, pada tahun 2022, kami telah menerbitkan 12 Peraturan Organisasi (PO) sebagai turunan dari AD/ART. PO ini mencakup detail-detail yang tidak tercantum dalam AD/ART,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor : Aas Arbi