PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang melayangkan surat tagihan kepada wajib pajak menunggak pajak daerah.
Kasubid Penagihan dan Penegakan Sanksi pada Bapenda Pandeglang Suwarno menyatakan, tindakan itu dimulai dari mengirim surat teguran kepada wajib pajak yang tidak patuh.
“Kami telah melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum dan beberapa wajib pajak telah memenuhi kewajibannya,” ungkap Suwarno, Jumat 24 November 2023.
“Namun, masih ada yang harus kami tagih dan kami akan mengirim surat teguran kepada mereka,” sambungnya.
Suwarno menambahkan, pada 24 November 2023, pihaknya akan mengirim surat teguran atau surat tagihan pajak daerah (STPD) kepada enam wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
“Di antaranya, kami akan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak,” katanya.
Ia menjelaskan, surat teguran ini termasuk untuk berbagai jenis pajak seperti pajak sarang burung walet (6 STPD), pajak hiburan (5 STPD), pajak minerba (13 STPD), pajak restoran (127 STPD), pajak parkir (81 STPD), dan pajak hotel (47 STPD).
“Langkah pertama adalah surat teguran. Jika surat teguran tidak diindahkan, tempat tersebut akan kami segel bersama dengan Satpol PP,” jelasnya.
“Kami memberikan waktu selama 30 hari. Jika tidak ada respons, kami akan melanjutkan tindakan sesuai peraturan yang berlaku dan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang untuk penegakan aturan,” pungkasnya.
Editor : Merwanda