PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Budi Prakoso, warga Kampung Kadumerak, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang menolak pembangunan tower base transceiver station (BTS) di samping rumahnya.
“Karena di dalam aturannya ketinggian menara itu berbanding lurus dengan radius permukiman. Kalau tinggi menara 20 meter berarti jarak radiusnya 20 meter, kalau 30 meter ya 30 meter setinggi menara itu,” kata Budi di kediamannya di Kampung Kadumerak, Kamis, 23 November 2023.
Sementara radius tower yang akan dibangun, lanjut dia, hanya 2-3 meteran dengan tembok dinding rumah miliknya.
“Jelas rumah saya terdampak. Saya tidak bicara secara radiasi ya tapi secara fisik saja sesuai aturan harusnya begitu,” katanya.
Selain jarak tapak tiang rapat dengan dinding rumahnya. Kemudian lokasi lahan mau dibangun tapak tiang juga merupakan tanah urukan.
“Itu tanah urukan belum genap satu tahun. Tadinya itu kolam dan saya tentu khawatir tiang itu roboh,” katanya.
Apabila tanah urukan, tentunya ia mengingatkan itu masih labil tanahnya. Jadi kepada pihak perusahaan yang mau bangun tower agar mengikuti aturan.
“Harapannya ya ikuti aturan, kalau memang kita memang negara hukum. Kalau seandainya izin ini turun dengan berbagai cara maka saya akan tempuh jalur PTUN, objek putusannya apa ya ketatanegaraan itu yang menjadi objek saya gugat,” katanya.
Gugatan kepada PTUN akan dilayangkan karena dirinya juga sudah komunikasi dan konsultasi dengan ahli hukum.
“Saya lebih baik jalur begitu daripada merugikan. Makanya saya menolak saat diminta tanda tangan juga karena ya itu tadi tidak sesuai aturan,” katanya.
Camat Karangtanjung Endin Haerudin mengaku telah mendapatkan informasi akan adanya pembangunan tower BTS.
“Katanya dari Serang, kalau dilihat dari prosesnya itu pejabat RT, RW dan masyarakat setempat sudah menandatangani. Tapi itu kan baru izin lingkungan,” katanya.
Untuk izin, lanjut dia, dari dinas bagian perizinan. Kemudian proses pemberian izinnya juga tidak semudah itu.
“Kalau memang ada yang keberatan maka tinggal dimusyawarahkan. Dipanggil lagi dan dikumpulkan lagi sehingga semua bisa terpenuhi,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi