PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID–Praktik rentenir berkedok koperasi menjadi masalah kronis di Kabupaten Pandeglang. Meskipun bunga pada pinjaman mereka sangat memberatkan masyarakat, namun upaya memberantas rentenir ini tetap sulit hingga saat ini.
Menurut Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, Raden Goenara Daradjat, memberantas praktik rentenir yang berkedok koperasi menjadi tugas yang sulit. Kendalanya terletak pada regulasi yang ada dari Pemerintah Pusat.
“Undang-undang cipta kerja justru mempermudah pendirian koperasi, namun menyebabkan pengawasan yang kurang efektif. Pendirian koperasi sekarang bisa dilakukan dengan cukup mudah melalui akta notaris, tanpa perlu rekomendasi dari dinas setempat,” ungkapnya kepada, Minggu 26 November 203.
Menurut Goenara, rentenir menawarkan kemudahan pinjaman tanpa agunan dengan proses cepat dan persyaratan yang minimal. Ini menjadi perangkap bagi pedagang kecil atau pelaku usaha mikro, bahkan ibu rumah tangga.
“Masyarakat mudah tergoda karena butuh modal yang cepat dan rentenir menawarkan kemudahan serta kecepatan dalam memberikan pinjaman, yang akhirnya menggoda banyak orang,” katanya.
Dari 675 koperasi terdaftar yang tersebar di Kabupaten Pandeglang, sisa koperasi lainnya di luar kapasitas Diskoperindag UMKM untuk diawasi.
“Koperasi yang kami awasi hanya 675, sisanya, termasuk bank emok dan rentenir, tidak masuk dalam wilayah pengawasan kami. Jika mereka masuk dalam wilayah kami, berarti itu sudah dilegalkan,” jelasnya.
Goenara mengaku mencari solusi, termasuk bekerjasama dengan notaris untuk mendapatkan informasi terkait pendirian koperasi yang baru.
“Salah satu solusinya mungkin adalah kerjasama dengan notaris. Jika ada informasi mengenai pendirian koperasi, mereka dapat berbagi informasi dengan kami, lokasi dan siapa yang terlibat dalam pendirian koperasi tersebut,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan peran penting kepala desa dalam upaya memberantas praktik rentenir dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Peran kepala desa sangat penting, terutama dalam pengembangan Bumdes. Ini adalah solusi awal yang dirancang oleh pemerintah pusat untuk menghentikan praktik rentenir di desa. Dengan adanya Bumdes, diharapkan masyarakat tidak terjebak dalam praktik rentenir,” tandasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi